Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 01 Maret 2019 | 15:39 WIB
Ditunggu Tak Datang-datang, Hakim Tunda Sidang Idrus Marham
Karena tak datang-datang, hakim putuskan sidang kasus PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham pada Jumat (1/3) ditunda. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Persidangan lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019), ditunda oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan, seharusnya persidangan Idrus Marham digelar sejak pukul 10.00 WIB. Hanya saja, terdakwa Idrus Marham tak kunjung hadir. Hingga akhirnya sidang baru dibuka sekitar pukul 14.00 WIB.

Yanto pun menyebut alasan penundaan lantaran dirinya memimpin dua persidangan hari ini. Yakni sidang Idrus dan sidang pembacaan putusan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dalam perkara yang sama.

"Saya beritahukan JPU dan penasehat hukum. Hari ini ada dua persidangan pak Idrus dan bu Eni. Seharusnya sidang tadi pukul 10.00 WIB. Namun tak kunjung datang pak Idrus sampai selesai Jumatan. Saya tidak bisa sidang sampai malam. Besok saya ada dinas ke Amerika Serikat," kata Ketua Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

Atas penundaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum Idrus Marham menyepakati untuk persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 12 Maret 2019.

"Jadi, untuk sidang selanjutnya pada 12 Maret 2019, hari Selasa ya. Sidang saya tutup hari ini," ujar Yanto sembari mengetok palu tanda sidang ditutup.

Dalam persidangan sebelumnya, oleh jaksa Idrus Marham didakwa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kotjo Sebut Idrus Tak Mengerti Soal Proyek PLTU Riau-1

Kotjo Sebut Idrus Tak Mengerti Soal Proyek PLTU Riau-1

News | Selasa, 19 Februari 2019 | 19:30 WIB

Di Depan Idrus, Dirut PLN Marahi Kotjo karena Minta Proyek PLTU Riau-2

Di Depan Idrus, Dirut PLN Marahi Kotjo karena Minta Proyek PLTU Riau-2

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 17:07 WIB

Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham

Jaksa Hadirkan Dirut PLN dan Wasekjen Golkar, Begini Kata Idrus Marham

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 12:56 WIB

Suap PLTU Riau, Eni: Kata Pak Kotjo Proyek Ini Halal

Suap PLTU Riau, Eni: Kata Pak Kotjo Proyek Ini Halal

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 20:29 WIB

Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham

Bantu Suami Maju Pilkada, Eni Akui Minjam Uang SGD 18 Ribu ke Idrus Marham

News | Selasa, 29 Januari 2019 | 19:51 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×