Kotjo Sebut Idrus Tak Mengerti Soal Proyek PLTU Riau-1

Selasa, 19 Februari 2019 | 19:30 WIB
Kotjo Sebut Idrus Tak Mengerti Soal Proyek PLTU Riau-1
Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ Welly Hidayat)

Suara.com - Bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo menyebut terdakwa Idrus Marham, tak mengetahui persoalan terkait pelaksanaan proyek PLTU Riau-1, hingga berujung dalam kasus suap.

Hal itu disampaikan Kotjo saat bersaksi di persidangan perkara suap proyek PLTU Riau-1 untuk terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

"Untuk, bang Idrus maaf terdakwa ngerti juga nggak. Terus terang saja, urusan teknis urusan apa, nggak ngerti apa-apa beliau ini (Idrus Marham)," kata Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tim Jaksa KPK kemudian bertanya kepada Kotjo apakah pernah melakukan pembahasan dengan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau-1, termasuk dengan ketua DPR ketika itu Setya Novanto (Setnov).

"Nggak pernah (ke Idrus), ke pak Novanto saja saya nggak pernah. Saya minta dikenalin saja cukup. Karena saya yakin, saya yang paling murah. Kalau bang Idrus, Urusan teknis urusan apa enggak ngerti apa-apa beliau ini," ucap Kotjo

Selanjutnya, Jaksa KPK kembali mengkonfirmasi pada Kotjo terkait adanya pertemuan dalam pembahasan proyek PLTU Riau-1 bernilai Rp 900 juta yang dihadirkan Idrus Marham.

"Saya nggak tahu, ketika itu ada bang Idrus. Tapi akhirnya di kasih tau bu Eni, 'ini bang Idrus mau ketemu sekalian saja'," tutup Kotjo menirukan suara Eni Saragih.

Dalam persidangan sebelumnya, Idrus Marham didakwa oleh Jaksa menerima suap Rp 2,25 miliar dari bos Blackgold Natural Resource Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa menyebut uang tersebut diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Baca Juga: Ikut Perayaan Cap Go Meh, Anies Bicara Peruntungan di Tahun Babi Tanah

Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI