Suara.com - Berbagai macam cara dilakukan para pelaku penyelundupan ke dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Salah satunya di Lapas Delta Sidoarjo, Jawa Timur. Dua orang pengunjung ketahuan menyelundupkan alat komunikasi berupa telepon genggam lengkap dengan charge dan handsfree.
Modusnya adalah, telepon genggam berikut peralatan lainnya ditanam ke dalam tapak alas kaki atau disol di sendal yang digunakan pelaku. Beruntung, petugas lapas lebih jeli dan berhasil mengungkap aksi penyelundupan ke dalam Lapas Delta Sidoarjo itu.
Dikutip dari Beritajatim.com, Kalapas Delta Sidoarjo, M. Susanni mengatakan, dua penyelundup itu diketahui bernama Samsul Hadi (24) asal Dusun Tanggulrejo Desa/Kecamatan Porong dan Dwi Ariani (25) asal Desa Wangkal, Kecamatan Krembung.
Petugas awalnya curiga saat melihat gerak-gerik keduanya. Keduanya terlihat berjalan tidak seperti pengunjung lapas lainnya.
"Jadi, jalannya agak ditahan-tahan," kata Susanni, Sabtu (2/3/2019).
Curiga atas ulah dua pengunjung itu, petugas langsung memeriksa keduanya. Sandal yang dikenakan kedua pelaku kemudian diperiksa dengan dimasukkan ke dalam alat pemindai atau x-ray. Hasilnya, didapati sebuah handphone dan charger terbungkus rapi di balik sandal tersebut.
"Modusnya, sandal dilubangi, lalu ditanami sebuah handphone dan charger," ungkap Susanni.
Menurut dia, Sabtu merupakan hari sedang ramai-ramainya pengunjung ke lapas. Namun demikian, petugas enggan kecolongan dengan maraknya penyelundupan barang-barang terlarang ke dalam lapas.
"Biasanya moment-moment seperti ini banyak dimanfaatkan pengunjung. Terutama mereka yang hendak menyelundupkan barang haram maupun barang terlarang. Makanya harus kami perketat lagi,” katanya.
Baca Juga: Harlah Nahdlatul Ulama di Sumut Ricuh, PDIP: Jangan Uji Kesabaran NU
Usai ketahuan, kedua pelaku langsung diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya hendak mengunjungi saudaranya yang ada di dalam lapas bernama Indra Novyan Hermanto, narapidana kasus narkoba.
Berdasarkan hasil rapat internal lapas Sidoarjo, kedua pengunjung di-blacklist untuk melakukan kunjungan ke lapas. Tak hanya itu, narapidana yang hendak dikunjungi juga mendapat sanksi berupa hukuman disiplin sel dan tidak diperkenankan atau tidak boleh dikunjungi hingga batas waktu yang ditentukan.