Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Sidangkan Ketua KPU Palembang

Chandra Iswinarno

Senin, 04 Maret 2019 | 18:43 WIB
Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Sidangkan Ketua KPU Palembang
Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani menjalani sidang kode etik yang digelar DKPP, Senin (4/3/2019). [Suara.com/Andhiko Tungga Alam]

Suara.com - Suara.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Eftiyani yang diduga pernah terlibat dalam politik praktis, Senin (4/3/2019).

Efriayani dituduh pernah menjadi saksi dan mendukung salah satu pasangan calon, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumsel 2018 lalu. Dugaan tersebut bisa berdampak secara administrasi, karena sudah menyalahi persyaratan untuk menjadi komisioner KPU.

Agenda sidang kode etik tersebut dipimpin Ketua majelis Prof Muhammad selaku anggota DKPP, bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, dan unsur KPU. Muhammad menjelaskan, dalam sidang yang dilakukan DKPP mengagendakan pemeriksaan Eftiyani yang dituduh berafiliasi dengan partai politik.

Jika benar terbukti, maka tuduhan tersebut bertentangan dengan amanat UU No 7 tahun 2017 yang menyebut calon atau anggota penyelenggara Pemilu tidak boleh berafilisasi paling tidak lima tahun sebelumnya dari kegiatan-kegiatan partai politik.

"Pengadu mendalilkan, bahwa saudara teradu dalam hal ini, Ketua KPU Palembang, pernah menjadi saksi dalam sebuah rekapitulasi Pemilihan Gubernur Sumsel di tahun 2018 lalu," katanya.

Dalam hasil sidang sementara, DKPP sudah mendengarkan pokok-pokok aduan serta bantahan yang disampaikan teradu. Selanjutnya dalam waktu paling lambat tujuh hari kedepan akan dibahas dalam pleno internal DKPP.

"Dalam pleno, nanti akan diputuskan apakah saudara teradu ini terbukti melanggar kode etik atau tidak," katanya.

Jika nantinya benar terbukti, maka akan dilihat derajat pelanggaran etiknya. DKPP, lanjut Muhammad, ingin memastikan bahwa anggota KPU itu bukan bagian dari kekuatan partai politik, jadi harus netral, dan tidak boleh partisan.

Menurutnya, beberapa daerah lain juga ada kasus sejenis seperti yang terjadi di Palembang. Ia mencontohkan, ada yang tidak menjadi anggota partai tapi ikut dalam kegiatan partai, sehingga perlu dilihat derajat pelanggaran etiknya.

baca juga

Sementara itu, Eftiyani mengaku menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis dewan kode etik DKPP. Menurutnya, apapun keputusannya harus dipatuhi serta dihormati. Keputusan tersebut merupakan yang terbaik untuk semua.

"Saya yakin tidak melanggar. Untuk saat ini yang jelas saya pribadi berkonsentrasi untuk melaksanakan Pemilu serentak di Palembang agar berlangsung sukses dan aman," katanya.

Kontributor : Andhiko Tungga Alam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut SP3 Kasus PSI, Anggota KPU Akan Dilaporkan ke DKPP

Buntut SP3 Kasus PSI, Anggota KPU Akan Dilaporkan ke DKPP

News | Selasa, 05 Juni 2018 | 16:57 WIB

Nama Tujuh Anggota DKPP yang Baru Dilantik Presiden Jokowi

Nama Tujuh Anggota DKPP yang Baru Dilantik Presiden Jokowi

News | Senin, 12 Juni 2017 | 11:46 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×