Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 04 Maret 2019 | 21:48 WIB
Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan
Terdakwa Eddy Sindoro saat bacakan pleidoi di persidangan. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Eddy Sindoro mengaku tak meyangka akan dituntut jaksa penuntut umum KPK selama lima tahun penjara atas kasus suap Panitera Eddy Nasution dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Eddy Sindoro saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019) malam.

Dalam nota pembelaannya, petinggi PT. Paramount Enterprise itu pun mengaku sangat menderita sampai mengeluh kepada Tuhan atas tuntutan yang diberikan jaksa.

"Dengar tuntutan jaksa 5 tahun itu diluar jangkauan yang saya lakukan, sangat mengejutkan sekali. Penderitaan ini sejak 2016 hingga puncaknya Jumat 1 Maret ketika dengar tuntutan. Saya berseru pada tuhan," kata Eddy.

Merasa umurnya sudah uzur, Eddy mengaku kerap mengalami gangguan kesehatan selama berada di penjara.  Bahkan, dia tak pernah membayangkan harus menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. 

"Tidak terbayang apabila di usia lanjut dengan gangguan kesehatan saya mendekam di penjara. Tapi saya melihat ada jalan Tuhan karena Tuhan berbelas kasihan pada saya," ucap Eddy.

Dia menganggap tuntutan lima tahun penjara merupakan ujian dari Tuhan. Namun, Eddy mengklaim tak menerima keuntungan berupa uang terkait kasus suap dalam pengajuan PK ke PN Jaksel.  Lantaran merasa tak bersalah, Eddy menganggap jaksa telah sewenang-wenang menututnya selama lima tahun penjara.

"Tuntutan JPU jadi inspriasi nota pembelaan ini sekaligus jadi doa pada Tuhan supaya ujian ini cepat berlalu. Saya enggak pernah peroleh keuntungan apapun dari PT. MTP dan PT AAL. Namun, mengapa harus menanggung penderitaan yang semena-mena oleh JPU," kata dia.

Dalam penututan pleidoinya itu, dia meminta agar majelis hakim memberikan pengampunan agar dirinya bisa terbebas dari semua tuntutan yang dijatuhkan jaksa. 

"Sudah waktunya saya kembali beraktivitas untuk melakukan hal-hal yang produktif. Kiranya saya dimaafkan dibebaskan dari semua tuntutan dan apabila cara penyampaian nota pembelaan ini keluar dari koridor hukum," tutup Eddy

baca juga

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro telah memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Jaksa menyebut uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Selain itu, uang suap yang diberikan diduga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang

JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang

News | Jum'at, 15 Februari 2019 | 17:17 WIB

Suap DAK, Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

Suap DAK, Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

News | Senin, 04 Februari 2019 | 23:24 WIB

Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus, Ini Besarannya

Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus, Ini Besarannya

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 16:43 WIB

Lucas Melawan, Siapkan Strategi Patahkan Tudingan JPU KPK

Lucas Melawan, Siapkan Strategi Patahkan Tudingan JPU KPK

News | Kamis, 29 November 2018 | 17:54 WIB

Advokat Lucas Yakin Eksepsinya Bakal Dikabulkan Hakim Tipikor

Advokat Lucas Yakin Eksepsinya Bakal Dikabulkan Hakim Tipikor

News | Kamis, 29 November 2018 | 14:40 WIB

Tergesa-gesa, Eks Petinggi MA Nurhadi Sangkal Ketemu Eddy Sindoro

Tergesa-gesa, Eks Petinggi MA Nurhadi Sangkal Ketemu Eddy Sindoro

News | Selasa, 06 November 2018 | 17:35 WIB

Terkini

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×