Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus, Ini Besarannya

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Kamis, 27 Desember 2018 | 16:43 WIB
Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus, Ini Besarannya
Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dalam perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dalam perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Eddy Sindoro dianggap terbukti memberikan uang suap kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS.

Jaksa Abdul Basir mengungkapkan uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda proses pelaksanaan Aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) untuk melawan PT. Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Dan menerima pendaftaran PK PT. Across Asia Limited (PT AAL).

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu," Kata Abdul Basir dalam membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Eddy, kata jaksa, memberikan suap dibantu oleh pegawai PT. Artha Pratama, yakni Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno.

Dalam perkara tersebut, PT MTP harus membayar uang pengganti kepada PT. Kymco sebesar 11.100,000 dolar AS. Itu berdasarkan putusan Singapore International Abitration Centre (SIAC) yang telah dinyatakan wanprestasi.

Namun, PT MTP tak melakukan pembayaran uang ganti rugi kepada PT. Kymco. Sehingga, PT Kymco melakukan gugatan Aanmaning atau peringatan dalam hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Abdul Basir, PT. MTP ternyata tak pernah hadir dalam pemanggilan Aanmaning di PN Jakarta Pusat. Selanjutnya, ketika Eddy Sindoro mengetahui bahwa PT. MTP mendapat panggilan Aanmaning dari PN Jakarta Pusat, Eddy meminta pemnaggilan tersebut ditunda.

Sehingga, Eddy mengintruksikan pegawainya Wresti Kristian untuk menemui Eddy Nasution di PN Jakarta Pusat, pada 14 Desember 2015 agar dapat melakukan penundaan Aanmaning PT MTP.

"Terkait permintaan itu, Eddy Nasution menyetujui menunda proses Aanmaning sampai bulan Januari 2016, dengan imbalan uang sebesar Rp100 juta," ungkap Jaksa Basir.

baca juga

Kemudian, dalam perkara kedua, PN Jakarta Pusat, agar mau menerima Peninjauan Kembali (PK) Perkara Niaga oleh PT. Across Asia Limited (PT. AAL) pada 15 Februari 2016.

Dalam pengajuan PK, PT. AAL telah melewati batas waktu 180 hari sejak putusan Kasasi diterima PT AAL sejak 7 Agustus 2015 sesuai Pasal 295 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan.

Sehingga, Eddy Sindoro kembali mengutus pegawainya Dody Aryanto Supeno untuk meminta bantuan kepada Eddy Nasution agar dapat menerima pendaftaran PK meski sudah melewati batas waktu. Dody, kata jaksa, selanjutnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta dan 50 ribu dolar AS kepada Edy Nasution.

Atas perbuatannya,  Eddy Sindoro didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke- KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Advokat Lucas Makin Yakin Tak Terlibat di Pelarian Eks Bos Lippo Group

Advokat Lucas Makin Yakin Tak Terlibat di Pelarian Eks Bos Lippo Group

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 23:12 WIB

Pejabat Air Asia Diperintah Bawa Kabur Eks Petinggi Lippo Eddy Sindoro

Pejabat Air Asia Diperintah Bawa Kabur Eks Petinggi Lippo Eddy Sindoro

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 18:57 WIB

Aher Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Aher Bakal Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

News | Kamis, 20 Desember 2018 | 11:04 WIB

4 Tersangka Kasus Meikarta akan Disidang Oleh Majelis Hakim yang Sama

4 Tersangka Kasus Meikarta akan Disidang Oleh Majelis Hakim yang Sama

News | Senin, 17 Desember 2018 | 13:26 WIB

Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember

Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember

News | Senin, 17 Desember 2018 | 13:02 WIB

Terkini

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

Guru PPPK Senior Terancam Kalah dari Fresh Graduate? Muncul Usul Masa Kerja Jadi Penentu Seleksi PNS

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau

Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar dan Tetapkan Enam Tersangka di Riau

Riau | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Kritik Simbolik HUT RI: Kemerdekaan Itu Milik Warga, Bukan Milik Presiden dan Kroni-kroninya

Kritik Simbolik HUT RI: Kemerdekaan Itu Milik Warga, Bukan Milik Presiden dan Kroni-kroninya

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:50 WIB

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Wanita Usia 40 Tahun, Bikin Kulit Lembut

5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Anti Aging untuk Wanita Usia 40 Tahun, Bikin Kulit Lembut

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Diduga Kelelahan, Relawan Korban Gempa NTT Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

Diduga Kelelahan, Relawan Korban Gempa NTT Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

Jatim | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:44 WIB

Makin Menarik, Kenshi Yonezu hingga Toko Miura Gabung Live-Action Look Back

Makin Menarik, Kenshi Yonezu hingga Toko Miura Gabung Live-Action Look Back

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:40 WIB

7 Cara Melakukan Double Cleansing yang Benar untuk Kulit Sehat Bercahaya

7 Cara Melakukan Double Cleansing yang Benar untuk Kulit Sehat Bercahaya

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Fenomena 'Lebih Galak yang Ngutang': Saat Niat Baik Berujung Sakit Hati

Fenomena 'Lebih Galak yang Ngutang': Saat Niat Baik Berujung Sakit Hati

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia

Bawa Bantuan Miliaran Rupiah ke Korban Gempa NTT, Dedi Mulyadi: Ditengok Saja Sudah Bahagia

Jabar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis

Jejak Trauma Daycare Little Aresha: Membongkar Kekerasan yang Sistematis

Video | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:10 WIB

×