JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 15 Februari 2019 | 17:17 WIB
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
Pendeta Hartan Gunadi saat dihadirkan sebagai saksi meringankan Eddy Sindoro. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberatan dengan dihadirkannya pendeta Hartan Gunadi sebagai saksi meringankan terdakwa  Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Majelis Hakim sempat ingin mengambil sumpah kepada Hartan, sebelum memberikan kesaksian terhadap Chairman PT. Paramount Enterprise yang terjerat kasus suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Namun, Jaksa KPK, Abdul Basir melayangkan keberatan dengan keberadaan Hartan menjadi saksi meringankan.

"Maaf majelis hakim. Kami dari JPU merasa keberatan atas dihadirkan beliau sebagai saksi. Setiap sidang beliau sering hadir dalam pemeriksaan saksi saksi. Peraturan KUHAP saksi tidak boleh hadir dalam pemeriksaan sidang. Jadi saksi sudah tahu perkara sidang ini, jadi kami keberatan," kata Jaksa Abdul dalam sidang.

Terkait hal itu, pengacara Eddy Sindoro menyebut bahwa kehadiran saksi Hartan bukan untuk memberikan kesaksian mengenai pokok perkara yang menimpa Eddy. "Ini saksi dihadirkan tidak ada materi soal pokok perkara. Ini saksi ingin menjelaskan perjalanan mereka selama berteman. Karena mereka teman lama," ujar pengacara Eddy.

Saksi Hartan pun ikut berbicara di hadapan Majelis Hakim. Dirinya memang tidak akan memberikan kesaksian mengenai materi pokok perkara. Namun, dirinya memang bersimpati dengan Eddy yang dianggap sudah berteman sejak lama.

"Untuk jaksa, jangan khawatir. Saya bersaksi tidak terkait perkara. Saya hanya ingin memberikan keterangan selama perjalanan pertemenan saya dengan Pak Eddy," tutur Hartan.

Ketua Hajelis Hakim Hari Hariono, sempat berdiskusi dengan hakim anggota dan mempersilahkan Hartan menjadi daksi untuk meringankan terdakwa Eddy. Hakim pun tak mepermasalahkan bila Jaksa nantinya tidak memakai keterangan Hartan sebagai pembuktian.

"Setelah kami berdiskusi dan saksi kami akan sumpah dan berikan kesaksian untuk terdakwa Eddy," ungkap Majelis Hakim.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Eddy Sindoro terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno melakukan penyuapan terkait perkara PK yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Uang suap yang diberikan kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Adik, Idrus Akui Bantu Eni Saragih Pinjam Uang ke Bos Blackgold

Dianggap Adik, Idrus Akui Bantu Eni Saragih Pinjam Uang ke Bos Blackgold

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 18:03 WIB

Tak Mau Banding, Kotjo Ikhlas Divonis 2,8 Tahun Penjara

Tak Mau Banding, Kotjo Ikhlas Divonis 2,8 Tahun Penjara

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 15:14 WIB

Terkini

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB