Mantan Kasum TNI Bicara Dwifungsi di Seknas Prabowo - Sandiaga

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 05 Maret 2019 | 17:57 WIB
Mantan Kasum TNI Bicara Dwifungsi di Seknas Prabowo - Sandiaga
Mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Johannes Suryo Prabowo menjadi pembicara di diskusi bertajuk "Rezim Jokowi Mau Hidupkan Dwifungsi TNI? (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo menganggap wacana penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil bukanlah hal yang baru. Namun, dirinya menilai wacana tersebut bukan berarti untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Suryo kemudian membeberkan masalah yang sebenarnya ada di tubuh TNI. Dalam struktur TNI, tiap jabatan hanya bisa diduduki satu orang, semisal Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) hanya bisa dijabat oleh satu orang dari satu pangkat. Namun di sisi lain masih banyak perwira aktif lainnya yang tidak memiliki jabatan.

"Apa yang terjadi? Numpuknya di pangkat kolonel. Ini menjadi masalah," kata Suryo dalam diskusi bertajuk "Rezim Jokowi Mau Hidupkan Dwifungsi TNI?" di Seknas Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Meski demikian, ia menyebut prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian sudah tertuang dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Dalam pasal tersebut disebutkan kalau prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga.

Namun Suryo memahami apabila wacana dwifungsi TNI ini kembali diperbicangkan di tengah-tengah tahun politik.

"Kalau arahnya dwifungsi tidak. Tapi kalau kasih “permen” itu sangat mungkin," ujarnya.

Suryo kemudian mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya wacana dwifungsi dalam tubuh TNI. Keyakinan Suryo didasari oleh pengalamannya bergelut di dunia militer selama 40 tahun.

"Pada hakikatnya prajurit itu bukan robot. Kalau itu terjadi enggak usah takut. Karena prajurit di bawah lebih mengerti. Karena di doktrin militer, tentara harus dekat dengan rakyat, tahu denyut nadi rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki wacana untuk menempatkan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di instansi sipil. Namun Hadi membantah apabila wacana itu diartikan sebagai dwifungsi TNI.

Wacana Marsekal Hadi itu tertuang dalam revisi pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004.

Dalam pasal itu tertuang kalau perwira TNI bisa mengisi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.

Sedangkan revisi yang kini masih tengah digodok ialah penambahan tiga kementerian, yakni Kantor Staf Kepresidenan, Kemenkonaritim dan Badan Keamanan Laut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Moeldoko Tegaskan Tak Ada Dwifungsi Saat Perwira Masuk Kementerian

Moeldoko Tegaskan Tak Ada Dwifungsi Saat Perwira Masuk Kementerian

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 07:16 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB