Mantan Kasum TNI Bicara Dwifungsi di Seknas Prabowo - Sandiaga

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 05 Maret 2019 | 17:57 WIB
Mantan Kasum TNI Bicara Dwifungsi di Seknas Prabowo - Sandiaga
Mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Johannes Suryo Prabowo menjadi pembicara di diskusi bertajuk "Rezim Jokowi Mau Hidupkan Dwifungsi TNI? (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo menganggap wacana penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil bukanlah hal yang baru. Namun, dirinya menilai wacana tersebut bukan berarti untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Suryo kemudian membeberkan masalah yang sebenarnya ada di tubuh TNI. Dalam struktur TNI, tiap jabatan hanya bisa diduduki satu orang, semisal Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) hanya bisa dijabat oleh satu orang dari satu pangkat. Namun di sisi lain masih banyak perwira aktif lainnya yang tidak memiliki jabatan.

"Apa yang terjadi? Numpuknya di pangkat kolonel. Ini menjadi masalah," kata Suryo dalam diskusi bertajuk "Rezim Jokowi Mau Hidupkan Dwifungsi TNI?" di Seknas Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Meski demikian, ia menyebut prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian sudah tertuang dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Dalam pasal tersebut disebutkan kalau prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga.

Namun Suryo memahami apabila wacana dwifungsi TNI ini kembali diperbicangkan di tengah-tengah tahun politik.

"Kalau arahnya dwifungsi tidak. Tapi kalau kasih “permen” itu sangat mungkin," ujarnya.

Suryo kemudian mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya wacana dwifungsi dalam tubuh TNI. Keyakinan Suryo didasari oleh pengalamannya bergelut di dunia militer selama 40 tahun.

"Pada hakikatnya prajurit itu bukan robot. Kalau itu terjadi enggak usah takut. Karena prajurit di bawah lebih mengerti. Karena di doktrin militer, tentara harus dekat dengan rakyat, tahu denyut nadi rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki wacana untuk menempatkan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di instansi sipil. Namun Hadi membantah apabila wacana itu diartikan sebagai dwifungsi TNI.

Wacana Marsekal Hadi itu tertuang dalam revisi pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004.

Dalam pasal itu tertuang kalau perwira TNI bisa mengisi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.

Sedangkan revisi yang kini masih tengah digodok ialah penambahan tiga kementerian, yakni Kantor Staf Kepresidenan, Kemenkonaritim dan Badan Keamanan Laut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Moeldoko Tegaskan Tak Ada Dwifungsi Saat Perwira Masuk Kementerian

Moeldoko Tegaskan Tak Ada Dwifungsi Saat Perwira Masuk Kementerian

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 07:16 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB