Terkait penetapan status tersangka itu, Robet dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. Meski sempat ditangkap, Robet akhirnya diperbolehkan pulang selepas diperiksa sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, siang tadi.
Bivitri: Robertus Robet Jadi Tersangka karena Aduan Prabowo
Kamis, 07 Maret 2019 | 21:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tergiur Duit Sogokan, Begini Nasib 3 Polisi di Samarinda Bebaskan Tahanan Nyabu di Penjara
25 April 2025 | 08:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI