Ketua MKD DPR Tak Terima Fadli Zon dan Zulkifli Hasan Dipanggil Bawaslu DKI

Jum'at, 08 Maret 2019 | 11:27 WIB
Ketua MKD DPR Tak Terima Fadli Zon dan Zulkifli Hasan Dipanggil Bawaslu DKI
Para jamaah saat tiba di acara Malam Munajat 212 di Monas, Jakpus. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad menyayangkan sikap Bawaslu Provinsi DKI Jakarta yang memberikan undangan klarifikasi pemanggilan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon terkait acara Munajat 212. Menurutnya, Bawaslu DKI Jakarta telah mengabaikan imunitas DPR.

Dasco melihat adanya ketidaksenambungan antara maksud undangan klarifikasi itu dengan posisi Fadli Zon dan Zulkifli Hasan. Undangan klarifikasi Bawaslu DKI Jakarta itu atas dasar adanya laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Orang tersebut hadir di acara Munajat 212 dalam kapasitas sebagai anggota DPR, sementara dasar undangan klarifikasi adalah laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/3/2019).

Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, posisi Zulkifli Hasan dan Fadli Zon saat hadir di acara Munajat 212 sebagai perwakilan MPR dan DPR. Keduanya juga memiliki hak imunitas yang sudah diatur dalam diatur dalam Pasal 80 UU MD3 serta Pasal 20A ayat (3) UUD 1945.

Hak imunitas itu ialah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.

Terkait itu, Dasco kemudian meminta kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk tidak bersiap arogan dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Fadli Zon dan Zulkifli Hasan. Padahal sebelumnya kata Dasco, sudah ada penjelasan detail soal hak imunitas anggota DPR tersebut kepada Bawaslu DKI.

"Undangan klarifikasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta menunjukkan ketidak-pahaman mereka atas aturan perundang-undangan yang mendasar. Seharusnya hal seperti ini mereka pahami luar kepala agar tidak menimbulkan gesekan antar institusi," kata dia.

Menurutnya, apabila Bawaslu DKI Jakarta kekeuh untuk memberikan undangan klarifikasi untuk Fadli Zon dan Zulkifli Hasan, Dasco menyarankan keduanya melaporkan Bawaslu DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ini bukan hanya semata persoalan Fadli Zon atau Zulkifli Hasan, tetapi ini sudah tentang marwah, martabat dan kehormatan anggota DPR yang diatur oleh undang-undang," pungkasnya.

Baca Juga: Mahasiswa di Blitar Jual Gadis Belia di Facebook Rp 4 Juta Sekali Ngeseks

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan pemanggilan Fadli Zon dan Zulkifli Hasan serta Neno Warisman akan dilakukan pada Senin 11 Maret mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI