Bebas dari Tuduhan Membunuh, Siti Aisyah: Terima Kasih Pak Jokowi

Senin, 11 Maret 2019 | 18:24 WIB
Bebas dari Tuduhan Membunuh, Siti Aisyah: Terima Kasih Pak Jokowi
Siti Aisyah. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Mantan terdakwa pembunuhan kakak tiri dari Kim Jong-Un, Kim Jong-Nam, Siti Aisyah berterimakasih ke Presiden Jokowi atau Joko Widodo. Siti Aisyah bebas dari dakwaan pembunuhan.

Siti Aisyah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019) begitu jaksa mencabut dakwaannya terhadap kasus pembunuhan Siti Aisyah di pengadilan Malaysia.

Siti Aisyah tiba di Jakarta pukul 17.35 WIB, sebelumnya dijadwalkan pesawatnya tiba pukul 16.00 WIB. Ia didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, Dirjen Perlindungan Kemenkumham, Iqbal, dan Dirjen Administrasi Umum Kemenkumham, Cahyo.

Siti Aisyah yang mengenakan kerudung merah muda nampak selalu melempar senyum saat menjelang konferensi pers. Saat ditanya mengenai perasaannya, ia mengaku mengungkapkan kebahagiaannya dengan kata-kata.

"Perasaan saya senang dan bahagia. Tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Terima kasih Pak Jokowi," ujar Siti dengan wajah berbinar-binar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (11/03/2019).

Siti Aisyah mengaku selama ditahan, ia diperlakukan dengan baik oleh Kepolisian Malaysia. Ia juga tak sabar untuk menemui keluarganya. Siti Aisyah dan rombongan Kemenkumham langsung menuju ke Kementerian Luar Negeri, tempat keluarga Siti Aisyah menunggu.

"Saya diperlakukan dengan baik oleh polisi Malaysia. Habis ini mau langsung ketemu keluarga," kata Siti Aisyah.

Warga Negara Indonesia atau WNI pembunuh Kim Jong-Nam, Sito Aisyah bebas. Siti Aisyah sebelumnya dituduh membunuh kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un

Jaksa mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019). Jaksa memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.

Baca Juga: Akhirnya, Siti Aisyah Kembali ke Indonesia

Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan semenjak 1 Maret 2017 tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI