Siti Aisyah Dibebaskan, Kemenlu: Malaysia Sejak Awal Tak Punya Bukti Kuat

Senin, 11 Maret 2019 | 11:47 WIB
Siti Aisyah Dibebaskan, Kemenlu: Malaysia Sejak Awal Tak Punya Bukti Kuat
Dua terdakwa pembunuhan Kim Jong Nam, kakak pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, dibawa ke Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, untuk melakukan reka ulang, Selasa (24/10/2017). [AFP]

Suara.com - Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat berstasus terdakwa terkait kasus pembunuhan terhadap kakak tiri Presiden Korea Utara, Kim Jong Un telah dibebaskan. Bebasnya Siti, usai Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan tuntutan penghentian kasus terhadap Siti kepada hakim di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019).

"Bahwa hari ini JPU Malaysia telah menghentikan tuntutan Siti Aisyah dan hakim memutuskan tuntutan dihentikan dan Siti Asiyah bebas," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Armantha Natsir di Kantor Kemenlu.

Armantha menyebut, pengadilan di Malaysia sejak awal tak memiliki bukti yang kuat terhadap kasus tersebut.

"Faktanya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan, itu yang tahu alasannya adalah JPU sendiri. Namun sejak awal pengacara Siti Aisyah menyatakan tidak ada bukti yang cukup," jelasnya.

Lebih jauh, Armantha menyebut,  Siti telah dibawa dari pengadilan Kuala Lumpur menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur sejak pukul 10.00 WIB, waktu setempat. 

"Harusnya Aisyah sudah berada di KBRI Kuala Lumpur. Siti Aisyah sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia. Pada persidangan pada hari ini dalam ruang sidang hadir Duta Besar untuk Kuala Lumpur," singkat Armantha.

Sebelumnya, Jaksa mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan, Senin (11/3/2019). Jaksa memutuskan membebaskan terdakwa pembunuhan dari Indonesia Siti Aisyah.

Pada sidang yang dipimpin hakim Dato' Azmi Bin Ariffin tersebut, jaksa penuntut umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan semenjak 1 Maret 2017 tersebut.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat tersebut turut dihadiri oleh Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur Yusron B Ambary dan pejabat Kemkumham.

Baca Juga: Kesaksian KRL Anjlok di Kebon Pedes: Ada Suara Gesekan Aneh Kletak-kletok

"Saya merasa senang dengan keputusan hakim hari ini dan Siti Aisyah bisa segera kembali ke Jakarta," ujar Koordinator Tim Pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, ketika dikonfirmasi media usai sidang.

Dubes RI di Kuala Lumpur Rusdi Kirana menyatakan senang dan bahagia dengan keputusan hakim di Mahkamah Tinggi Shah Alam. Ia mengatakan sudah menjadi kewajiban perwakilan RI di Malaysia untuk membela dan melayani warga negaranya.

"Kita harapkan Siti Aisyah bisa segera pulang secepatnya untuk kembali bertemu keluarganya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI