Eljon Dibuang ke Kali Cibening, Daeng Jalani Rekonstruksi Pembunuhan

Selasa, 12 Maret 2019 | 14:47 WIB
Eljon Dibuang ke Kali Cibening, Daeng Jalani Rekonstruksi Pembunuhan
Dua tersangka pembunuh Eljon Manik, lelaki yang mayatnya dimasukan ke kantong plastik, yakni SJ alias Daeng dan Wati menjalani rekonstruksi lanjutan di Kali Cibening, Bekasi, Jawa Barat. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Dua tersangka pembunuhan terhadap Eljon Manik, lelaki yang mayatnya dimasukan ke kantong plastik, yakni SJ alias Daeng dan Wati menjalani agenda rekonstruksi lanjutan di Kali Cibening, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/3/2019). Sebelumnya kedua tersangka lebih dulu melakukan 21 adegan saat menjalani rekonstruksi di Gudang Arang.

Kanit III, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Edco menerangkan, Kali Cibening merupakan tempat pelaku membuang jasad Eljon yang telah dibungkus menggunakan karung dan plastik sampah berwarna hitam. Daeng saat itu membawa jasad Eljon yang telah terbungkus menggunakan sepeda motor miliknya.

"Korban dibuang di tepi kali Cibening, tersangka kemudian menurunkan plastik berisi korban dari motor," ujar Herman Edco di lokasi.

Dalam rekonstruksi tersebut, Daeng memaku plastik berisi jasad Eljon pada dinding sungai. Hal itu dilakukan agar jasad Eljon tak diketahui oleh warga sekitar.

"Tersangka turun ke sungai dan memaku dinding sungai dan mengikatkan tali ke paku," jelasnya.

Sebelumnya misteri pembunuhan lelaki bernama Eljon Manik yang jasadnya ditemukan di jembatan kecil dekat TPS Kampung Caman Tanah Garapan, Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/3) awal pekan ini, mulai terkuak.

Polisi meringkus satu tersangka berinisial SJ alias Daeng (54). Ia diduga menjadi sosok pembunuh Eljon Manik. Setelah membunuh, Daeng memasukkan jasad Eljon ke dalam karung dan dibuang ke sungai kecil.

Daeng dan Eljon terlibat cinta segitiga bersama perempuan bernama Wati (28). Wati menjalin cinta dan tinggal bersama Eljon tanpa ikatan pernikahan. Keduanya tinggal satu atap di Bekasi.

Daeng nekat menghabisi nyawa Eljon dengan menghantamkan kepala lelaki tersebut menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram. Hal itu diulangnya enam kali hingga Eljon meregang nyawa.

Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Minta KPU Cepat Klarifikasi Temuan 17,5 Juta DPT Ganda

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI