Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Ragukan Keterangan Saksi Ahli

Bangun Santoso

Selasa, 12 Maret 2019 | 15:59 WIB
Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Ragukan Keterangan Saksi Ahli
Suasana sidang ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (12/3/2019). (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian kata 'idiot' dengan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan agenda keterangan saksi hanya dihadiri satu saksi saja.

Seharusnya, sidang kali ini menghadirkan 5 orang saksi. Di antaranya dua saksi fakta dan tiga saksi ahli. Namun dua saksi fakta tidak dihadirkan, sebab saksi fakta dianggap cukup karena sudah ada 8 saksi sebelumya.

Sementara dari tiga saksi ahli, dua di antaranya tidak hadir. Hanya satu saja, yakni saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya, Andi Yulianto.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, saksi Andi Yulianto menyebutkan, vlog Ahmad Dani menyebut kata ini yang artinya kata tempat, dan dengan tatapan mata ke luar atau di depan.

"Hal ini menyimpulkan bahwa yang dimaksud Dhani ditujukan pada orang sekitar. Bukan di tempat yang jauh, bukan di Sumatera atau di Papua. Tapi di sekitar," kata Andi saat memberikan kesaksiannya, Selasa (12/3/2019).

Sementara kata idiot, lanjut Andi, adalah bahasa asing yang diserap menjadi bahasa Indonesia yang artinya orang yang berpikir rendah. Dengan demikian, kata dia, Ahmad Dhani telah menunjukkan orang sekitar telah berpikir rendah.

Sementara kuasa hukum Ahmad Dhani, di persidangan merasa sangsi dengan keterangan saksi ahli itu. Sebab, saksi ahli bahasa yang dihadirkan bukan termasuk ahli komunikasi.

Di sisi lain, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menjelaskan, bahwa pasal penghinaan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani tidaklah tepat.

"Kalau mengacu pada keterangan saksi ahli, penghinaan terjadi ketika ada komunikasi dua arah. Sementara apa yang dilakukan Ahmad Dhani di dalam vlognya, hanya terjadi komunikasi satu arah, atau tidak ada lawan bicara," ujar Aldwin.

baca juga

Untuk diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini

Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 12:04 WIB

Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan

Ahmad Dhani Ajukan Penangguhan Penahanan, Prabowo Jadi Jaminan

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 06:25 WIB

Baladewa Kecewa Konser Hadapi Dengan Senyuman Ada Unsur Politik

Baladewa Kecewa Konser Hadapi Dengan Senyuman Ada Unsur Politik

News | Senin, 11 Maret 2019 | 17:15 WIB

Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak

Lieus Sungkharisma: Izin Konser Ahmad Dhani Dipersulit, Dibatalkan Sepihak

News | Senin, 11 Maret 2019 | 15:50 WIB

Konser Solidaritas Ahmad Dhani Batal, Pembeli Tiket Bisa Refund di Sini

Konser Solidaritas Ahmad Dhani Batal, Pembeli Tiket Bisa Refund di Sini

Entertainment | Senin, 11 Maret 2019 | 14:54 WIB

Terkini

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB