Isi Lengkap Putusan Banding Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 13 Maret 2019 | 17:49 WIB
Isi Lengkap Putusan Banding Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Terdakwa Ahmad Dhani saat menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, Jatim. (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Permohongan banding Ahmad Dhani diterima. Sehingga Ahmad Dhani hanya cukup menjalani penjara selama 1 tahun di kasus ujaran kebencian saat Pilkada DKI Jakarta.

Vonis penjara kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani dikurangi 6 bulan. Ahmad Dhani banding di kasus ujaran bencian karena divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019, di mana Ahmad Dhani divonis bersalah melakukan ujaran kebencian.

Permohongan banding itu didaftarkan pada 18 Febuari 2019 lalu berjenis perkara pidana khusus dengan nomor 58/Pid.Sus/2019/PT.DKI. Sementara putusan dibacakan, Rabu hari ini

Berikut isi lengkap putusan banding Ahmad Dhani dari Pengadilan Tinggi Jakarta:

M E N G A D I L I
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.
- Merubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini:

1. Menyatakan Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;

3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan;

5. Menetapkan barang bukti berupa : Dari Penuntut umum: - 1 (satu) buah flash disk Kingston data Trveler G3 8 GB, warna putih-kuning, berisi screenshoot unggahan twitter Dhani Ahmad Prasetyo @AHMADDHANIPRAST;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi Redmi Note 4 Warna Putih silver beserta simcard Indosat Nomor : 085731922219 didalamnya; Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) buah simcard HP provider XL dengan nomor 081760009999; Simcard dirampas untuk dimusnahkan dan nomor 081760009999 dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI.
- 1 (satu) buah email dengan nama [email protected] beserta password;
- 1 (satu) buah akun twitter dengan nama pemilik DHANI AHMAD PRASETYO @AHMADDHANIPRAST beserta password; Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian KOMINFO RI. Dari Penasihat Hukum Terdakwa:
- 1 (satu) buah bundle screenshot tweet akun twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST bulan Februari-Maret 2017, diberi tanda bukti T-1;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama dipublikasi oleh Republika.co.id, diberi tanda bukti T-2;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama kompas.com, diberi tanda bukti T-3;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh News.detik.com diberi tanda bukti T-4;
- Kutipan berita penistaan agama yang dipublikasi oleh vivanews.co.id, diberi tanda bukti T-5;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh bbc.com diberi tanda bukti T-6;
- Kutipan berita tentang kasus penistaan agama yang dipublikasi oleh viva.co.id, diberi tanda bukti T-7;
- Gambar kampanye tentang hukuman mati bagi koruptor yang dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-8;
- Gambar kampanye dukungan atas gerakan untuk menghukum mati koruptor, diberi tanda bukti T-9;
- Gambar seorang demostran mengkampanyekan tentang korupsi dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-10;
- Gambar demostran bersama polisi dikutip dari google.com, diberi tanda bukti T-11;
- Gambar kampanye narkoba, diberi tanda bukti T-12;
- Gambar kampanye BNN, diberi tanda bukti T-13; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada tingkat pertama sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp 2500.- ( dua ribu lima ratus rupiah ).

Mundur ke belakang, Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, Senin, 28 Januari 2019 lalu. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian.

Vonis penjara Ahmad Dhani dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ahamd Dhani dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ahmad Dhani dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Jack melaporkan istri Mulan Jameela itu terkait twit Dhani yang dianggap berisi ujaran kebencian. Ada tiga twit Dhani, salah satunya berbunyi: "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP"

Dalam sidang pembelakaan, ada lima poin pembelaan Ahmad Dhani saat sidang. Satu di antaranya Ahmad Dhani merasa tidak bersalah. Ahmad Dhani pun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banding Dikabulkan, Vonis Penjara Ahmad Dhani Disunat 6 Bulan, Jadi 1 Tahun

Banding Dikabulkan, Vonis Penjara Ahmad Dhani Disunat 6 Bulan, Jadi 1 Tahun

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:33 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Banding Vonis Ahmad Dhani

Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Banding Vonis Ahmad Dhani

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:19 WIB

Tagih Kasus di Polda Metro, Atalarik : Saya Cemburu Sama Ahmad Dhani

Tagih Kasus di Polda Metro, Atalarik : Saya Cemburu Sama Ahmad Dhani

Entertainment | Selasa, 12 Maret 2019 | 18:38 WIB

Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Ragukan Keterangan Saksi Ahli

Sidang Ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani Ragukan Keterangan Saksi Ahli

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 15:59 WIB

Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini

Ahmad Dhani Pastikan Konser Dewa 19 Tetap Digelar Bulan Ini

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 12:04 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB