Tarif Rp 400 Ribu, ABG Caleg Perindo Diciduk Saat "Servis" Pelanggan

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 14 Maret 2019 | 13:20 WIB
Tarif Rp 400 Ribu, ABG Caleg Perindo Diciduk Saat "Servis" Pelanggan
Ilustrasi [Suara.com/Rambiga]

Suara.com - NH, calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo mematok tarif sebesar Rp 400 ribu kepada pelanggannya untuk sekali kencan dengan gadis belia yang direkrutnya menjadi pekerja seks komersial (PSK). Dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini, perempuan yang diduga berperan mucikari dengan cara memanfatkan salon miliknya sebagai rumah bordil.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra menyampaikan, NH membagi hasil keuntungan dari pelacuran itu dengan para terapisnya.

"Untuk satu transaksi pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp 400 ribu rupiah. Hasil dari transaksi prostitusi itu dibagi kepada pihak salon sebesar Rp 150 ribu dan Rp 250 ribu untuk terapis,” kata Dadi seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, Kamis (14/3/2019).

Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek salon NH di kawasan Cilegon, Banten, Rabu (13/3/2019) kemarin. Dalam penggerebekan itu, seorang lelaki hidung belang, RW (45) kepergok tengah berhubungan badan dengan AS (15), pekerja seks yang masih di bawah umur.

"Pas digerebek pelanggan dan terapisnya ada di dalam sebuah bilik salon di lantai dua sedang berhubungan badan selanjutnya langsung kita amankan," kata dia.

Salon esek-esek caleg Perindo di kawasan Cilegon, Banten. (Bantenhits.com)
Salon esek-esek caleg Perindo di kawasan Cilegon, Banten. (Bantenhits.com)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, kedua tersangka yakni NH dan RW akan dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk mucikarinya akan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara sementara pelanggannya dikenakan ancaman hukuman 15 penjara karena bersetubuh dengan anak di bawah umur. Untuk terapisnya tidak ditahan karena dia korban dan masih di bawah umur,” tandasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun tersangka NH merupakan Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang dengan nomor urut 3 dapil 5 meliputi Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Pulo Ampel, Gunung Sari dan Bojonegara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ABG Wajib Tampil Seksi, Salon Caleg Perindo Laris Didatangi Pelanggannya

ABG Wajib Tampil Seksi, Salon Caleg Perindo Laris Didatangi Pelanggannya

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:38 WIB

Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak

Salon Berkedok Pijat Plus-plus, Caleg Perindo Jadi Mucikari PSK Anak

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 10:46 WIB

Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia

Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 10:30 WIB

Demi Pacar, Perempuan Ini Rela Bawa Pisang Molen Isi Sabu ke Penjara

Demi Pacar, Perempuan Ini Rela Bawa Pisang Molen Isi Sabu ke Penjara

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:51 WIB

Sebar Isu Jokowi Mau Legalkan Perzinaan, Emak-emak Ikut Diperiksa Polisi

Sebar Isu Jokowi Mau Legalkan Perzinaan, Emak-emak Ikut Diperiksa Polisi

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:16 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB