Berkas Rampung, Bupati Pakpak Bharat Dikirim ke Rutan Tanjung Gusta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 14 Maret 2019 | 17:49 WIB
Berkas Rampung, Bupati Pakpak Bharat Dikirim ke Rutan Tanjung Gusta
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan penahanan Bupati Pakpak Barat Remigo Yolando Berutu dari rumah tahanan C-1 Cabang KPK, Jakarta ke rutan Tanjung Gusta, Medan, Kamis (14/3/2019), hari ini. Pemindahan itu dilakukan setelah KPK merampungkan berkas perkara milik Remigo yang menjadi tersangka kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, berkas perkara ini juga sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar bisa segara disidangkan ke pengadilan. Selain Remigo, tersangka lain yang telah dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring.

"KPK membawa tahanan dari Jakarta ke sejumlah Rutan di Medan, Sumatera Utara. Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Medan," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan.

Selama penyidikan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 50 saksi. Puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari dari pejabat daerah Kabupaten Phakpak Bharat dan pihak swasta.

Untuk diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Bupati Remigo pada Minggu (18/11) dini hari. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 550 juta. Selain Remigo, KPK juga menangkap 5 orang lainnya di 3 kota terpisah, yakni Medan, Jakarta dan Bekasi.

Atas perbuatannya, Remigo Yolando Berutu dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Akan Disidang di Semarang

Kasus Suap DAK Kebumen, Taufik Kurniawan Akan Disidang di Semarang

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 16:06 WIB

Kasus Suap Kampus IPDN, KPK Panggil Staf Keuangan PT Waskita Karya

Kasus Suap Kampus IPDN, KPK Panggil Staf Keuangan PT Waskita Karya

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:29 WIB

Pledoi Advokat Lucas: Saya Cuma Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Eddy Sindoro

Pledoi Advokat Lucas: Saya Cuma Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Eddy Sindoro

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 22:15 WIB

KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung

KPK Eksekusi Empat Koruptor ke Rutan di Bandung

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 12:34 WIB

Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita

Kantor Waskita Karya dan Adhi Karya Digeledah KPK, Ini yang Disita

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 10:59 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×