4 Kontroversi Ustadz Tengku Zul yang tolak RUU PKS Karena Hasrat Seksual

Pebriansyah Ariefana, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 15 Maret 2019 | 06:10 WIB
4 Kontroversi Ustadz Tengku Zul yang tolak RUU PKS Karena Hasrat Seksual
Wakil Ketua MUI Tengku Zulkarnain. [Twitter]

Suara.com - Suara.com – Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Tengku Zulkarnain atau dikenal Tengku Zul kembali menjadi pembicaraan. Ustadz Tengku Zulkarnain sempat menyebarkan fitnah bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Joko Widodo akan melegalkan perzinaan lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ceramah berisi fitnah itu pun beredar luas di tengah masyarakat. bahkan hingga menginspirasi ustaz lainnya di daerah untuk kembali menyebarkan fitnah itu.

Tak hanya fitnah zina saja, Ustadz Tengku Zulkarnain pun beberapa kali dilaporkan ke polisi lantaran beberapa kontroversi lainnya. Berikut Suara.com merangkum beberapa kontroversi Tengku Zul yang ramai dibicarakan.

1.   Fitnah Pemerintah Legalkan Zina

Video ceramah Ustadz Tengku Zulkarnain ramai dibicarakan di media sosial. Dalam video yang beredar, Tengku Zul mengatakan pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk pemuda apabila RUU PKS disahkan.

Kalau ini disahkan, berarti pemerintah telah mengizinkan perzinahan, bahkan menyediakan kondom dan alat kontrasepsi,” kata Tengku Zul dalam video yang beredar.

Setelah beberapa saat video  ceramahnya menjadi viral, Tengku Zul mencabut pernyataannya dalam video. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang ia sampaikan.

Stlh mencermati isi RUUP-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri. Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah,” cuit Ustaz Tengku di Twitter.

2.   Menginspirasi Ustadz Lain Sebar Fitnah

baca juga

Video ceramah Ustadz Tengku Zulkarnain yang menyebut pemerintah akan melegalkan zina ternyata menjadi inspirasi bagi ustaz lain yang berada di wilayah. Isi ceramah Tengku Zul pun dijadikan bahan ceramah bagi ustaz lain di Banyuwangi, yakni Ustaz Supriyanto.

Aksi Supriyanto melakukan ceramah pun viral di media sosial lantaran ia menyebut pemerintah sedang menyiapkan UU untuk melegalkan perzinaan. Saat diklarifikasi di Kantor Panwascam Kalibaru, Banyuwangi, Supriyanto mengakui ia terinspirasi dari Tengku Zul.

“Itu (kalimat kampanye hitam) referensi dari video ceramah dengan Ustaz Zulkarnain, kemudian dari orang PKS, Jazuli dan Hidayat Nur Wahid, bahwa saat ini katanya pemerintah sedang menggodok Undang-Undang Pelegalan Perzinaan. Padahal hal itu tidak ada,” kata Kapolsek Kalibaru AKP Jabar.

3.   Hasrat Seksual

Saat diundang berdialog di salah satu televise swasta, Tengku Zul kembali mengeluarkan pernyatan yang cukup kontroversial. Dalam pernyataannya tersebut, Tengku Zulkarnain melegalkan pemaksaan hubungan seksual kepada istri ketika menanggapi kasus pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga.

"Sampai kiamat nggak terima. Kalau hasrat (seks) sudah mau, ya mesti. Kalau sudah mau (seks), ya mesti, si istrinya mah diam aja, tidur aja, nggak sakit kok," ujar Tengku Zul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Korban Penculikan 98 Dukung Jokowi, Begini Respon TKN

Keluarga Korban Penculikan 98 Dukung Jokowi, Begini Respon TKN

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:53 WIB

TKN Jokowi Minta KPU Perbanyak Iklan Sosialisasi Pemilu di Televisi

TKN Jokowi Minta KPU Perbanyak Iklan Sosialisasi Pemilu di Televisi

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 14:28 WIB

Heboh "Hasrat Seks", Psikolog: Ukur 1-10 Angka Seks Anda Sebelum Pembenaran

Heboh "Hasrat Seks", Psikolog: Ukur 1-10 Angka Seks Anda Sebelum Pembenaran

Lifestyle | Kamis, 14 Maret 2019 | 13:43 WIB

Terkini

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

×