Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Ditangkap KPK

Jum'at, 15 Maret 2019 | 21:16 WIB
Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Ditangkap KPK
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (romahurmuziy.com)

Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Pria yang kerap disapa Romahurmuziy itu diamankan atas dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang pecahan rupiah. Tak hanya itu, selain Romahurmuziy ada 4 orang lainnya yang turut diamankan oleh KPK.

Penangkapan Romahurmuziy menambah daftar panjang kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua umum partai politik. Selain Rommy, masih ada beberapa ketua umum partai yang diciduk oleh KPK.

Berikut Suara.com merangkumnya untuk Anda.

1.  Luthfi Hasan Ishaaq

Pimpinan partai politik pertama yang diciduk KPK adalah Luthfi Hasan Ishaaq. Anggota DPR sekaligus Presiden PKS periode 2009-2014 ini diciduk oleh petugas KPK pada Rabu, 30 Januari 2013.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. Atas perbuatannya, Luthfi digancar dengan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subside kurungan 1 tahun penjara.

2.  Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Februari 2013. Anas terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangunn GOR Hambalang.

Baca Juga: WNI Asal Sumbar Korban Penembakan di Masjid Selandia Baru Kritis

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Anas mengundurkan diri dari jabatan tertinggi di Partai Demokrat yang diembannya. Anas divonis menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 3 bulan penjara.

3.  Suryadharma Ali

Jauh sebelum Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Ketua Umum PPP pendahulunya, yakni Suryadharma Ali ditetapkan sebgai tersangka. Suryadharma tersangkut kasus korupsi dana haji.

Pria yang juga menjadi Menteri Agama itu divonis menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 330 juta subside 2 bulan kurungan. Usai melakukan banding, masa tahanan Suryadharma justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.

4.  Setya Novanto

Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi e-KTP. Sebelum menjalani persidangan, Setya Novanto sempat membuat drama panjang yang mengulur penangkapannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI