Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Ditangkap KPK

Pebriansyah Ariefana, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 15 Maret 2019 | 21:16 WIB
Daftar Ketua Umum Partai Politik yang Ditangkap KPK
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (romahurmuziy.com)

Suara.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jumat (15/3/2019). Pria yang kerap disapa Romahurmuziy itu diamankan atas dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang pecahan rupiah. Tak hanya itu, selain Romahurmuziy ada 4 orang lainnya yang turut diamankan oleh KPK.

Penangkapan Romahurmuziy menambah daftar panjang kasus korupsi yang dilakukan oleh ketua umum partai politik. Selain Rommy, masih ada beberapa ketua umum partai yang diciduk oleh KPK.

Berikut Suara.com merangkumnya untuk Anda.

1.  Luthfi Hasan Ishaaq

Pimpinan partai politik pertama yang diciduk KPK adalah Luthfi Hasan Ishaaq. Anggota DPR sekaligus Presiden PKS periode 2009-2014 ini diciduk oleh petugas KPK pada Rabu, 30 Januari 2013.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pemberian rekomendasi kuota impor daging kepada Kementerian Pertanian. Atas perbuatannya, Luthfi digancar dengan vonis hukuman 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subside kurungan 1 tahun penjara.

2.  Anas Urbaningrum

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 22 Februari 2013. Anas terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek pembangunn GOR Hambalang.

baca juga

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Anas mengundurkan diri dari jabatan tertinggi di Partai Demokrat yang diembannya. Anas divonis menjalani hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subside 3 bulan penjara.

3.  Suryadharma Ali

Jauh sebelum Rommy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Ketua Umum PPP pendahulunya, yakni Suryadharma Ali ditetapkan sebgai tersangka. Suryadharma tersangkut kasus korupsi dana haji.

Pria yang juga menjadi Menteri Agama itu divonis menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 330 juta subside 2 bulan kurungan. Usai melakukan banding, masa tahanan Suryadharma justru diperberat menjadi 10 tahun penjara.

4.  Setya Novanto

Ketua Umum Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi e-KTP. Sebelum menjalani persidangan, Setya Novanto sempat membuat drama panjang yang mengulur penangkapannya.

Usai menjalani persidangan panjang, mantan Ketua DPR ini  divonis menjalani hukumn 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rommy Ditangkap, Maruf: Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Semakin Canggih

Rommy Ditangkap, Maruf: Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Semakin Canggih

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 18:08 WIB

Pengamat: Penangkapan Romahurmuziy Akan Digoreng, TKN Waspada

Pengamat: Penangkapan Romahurmuziy Akan Digoreng, TKN Waspada

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 17:04 WIB

4 Pernyataan Romahurmuziy Dukung Jokowi, Revisi Doa sampai Inisial M

4 Pernyataan Romahurmuziy Dukung Jokowi, Revisi Doa sampai Inisial M

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 17:12 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Menghilangkan Bintik Hitam pada Mukena? Ini 5 Bahan Sederhana yang Ampuh

Bagaimana Cara Menghilangkan Bintik Hitam pada Mukena? Ini 5 Bahan Sederhana yang Ampuh

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:21 WIB

4 Tone Up Sunscreen Hyaluronic Acid, Bikin Cerah Seketika Bebas Dehidrasi

4 Tone Up Sunscreen Hyaluronic Acid, Bikin Cerah Seketika Bebas Dehidrasi

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Bukan Kopdes, Suahasil Minta Gaji PNS hingga Dana Pensiun Langsung Disalurkan ke Rekening

Bukan Kopdes, Suahasil Minta Gaji PNS hingga Dana Pensiun Langsung Disalurkan ke Rekening

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:14 WIB

Kabar Buruk dari Italia, Jay Idzes Kabarnya Masih Absen Bela Timnas Indonesia pada November

Kabar Buruk dari Italia, Jay Idzes Kabarnya Masih Absen Bela Timnas Indonesia pada November

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:12 WIB

Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 Apakah Sekolah Libur? Begini Ketentuan Resminya

Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 Apakah Sekolah Libur? Begini Ketentuan Resminya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:12 WIB

Pengobatan Kanker Bukan Perjalanan Singkat, Pentingnya Layanan yang Terintegrasi

Pengobatan Kanker Bukan Perjalanan Singkat, Pentingnya Layanan yang Terintegrasi

Health | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Festival Gandrung Sewu 2026, Siswi Sekolah Rakyat Tampil Memukau Bersama Ribuan Penari

Festival Gandrung Sewu 2026, Siswi Sekolah Rakyat Tampil Memukau Bersama Ribuan Penari

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Investasi Rp1,6 Triliun Kabur, Kok IHSG Malah Ngamuk 4 Hari Beruntun?

Investasi Rp1,6 Triliun Kabur, Kok IHSG Malah Ngamuk 4 Hari Beruntun?

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Ariana Grande Pertanyakan Kata Kokopan yang Viral Usai Pidato Prabowo

Ariana Grande Pertanyakan Kata Kokopan yang Viral Usai Pidato Prabowo

Entertainment | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:01 WIB

Makna Lirik Lagu 'Coba Lagi': Pengingat Harapan saat Berada di Titik Terendah

Makna Lirik Lagu 'Coba Lagi': Pengingat Harapan saat Berada di Titik Terendah

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 13:00 WIB

×