Ruang Menag Disegel, KPK Telisik Keterlibatan di Kasus Jual Beli Jabatan

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Sabtu, 16 Maret 2019 | 18:32 WIB
Ruang Menag Disegel, KPK Telisik Keterlibatan di Kasus Jual Beli Jabatan
Ketua Umum PPP Romahurmuziy memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Agama dalam kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementeriaan Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Selain Rommy, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka.

Setelah politikus yang akrab disapa Rommy itu diamankan KPK dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur kemarin, KPK juga langsung melakukan penyegelan kantor Kementerian Agama.

Ruang kerja Menteri Lukman Hakim Saefudin dan ruang kerja Sekretaris Jenderal M. Nur Kholis turut disegel KPK.

KPK Menyegel Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Istimewa)
KPK Menyegel Ruang Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (Istimewa)

Laode menuturkan, penyegelan terhadap ruang kerja dua pejabat tinggi di Kemenag, tak menutup kemungkinan ada sejumlah bukti - bukti yang terkait dalam kasus jual beli jabatan.

"Karena kami menduga, tim penyidik dan penyelidik menduga di dalam situ ada bukti-bukti yang bisa terus mendukung ungkap kasus secara tuntas," tutup Laode.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka sebagai pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rommy Jadi Tersangka Suap, Jokowi Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitasnya

Rommy Jadi Tersangka Suap, Jokowi Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitasnya

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 17:06 WIB

Jokowi Sedih dan Prihatin Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap

Jokowi Sedih dan Prihatin Ketum PPP Romahurmuziy Jadi Tersangka Suap

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 16:49 WIB

Ketum PPP Romahurmuziy Sempat Ingin Kabur saat OTT KPK di Surabaya

Ketum PPP Romahurmuziy Sempat Ingin Kabur saat OTT KPK di Surabaya

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 16:32 WIB

Banyak Kader Ingin Berikan Bantuan Hukum, PPP Serahkan kepada Romahurmuziy

Banyak Kader Ingin Berikan Bantuan Hukum, PPP Serahkan kepada Romahurmuziy

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 15:54 WIB

Romahurmuziy Jadi Tersangka KPK, Mbah Moen Sambangi Kantor DPP PPP

Romahurmuziy Jadi Tersangka KPK, Mbah Moen Sambangi Kantor DPP PPP

News | Sabtu, 16 Maret 2019 | 15:39 WIB

Terkini

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:59 WIB

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:45 WIB

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:43 WIB

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:39 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:24 WIB

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:22 WIB

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:01 WIB

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:00 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

×