Suara.com - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno dalam debat pilpres ketiga menyebutkan bahwa defisit BPJS telah menyebabkan pengobatan seorang ibu di Sragen harus dihentikan.
"Saya teringat kisah ibu Lis yang pengobatannya harus disetop karena BPJS tidak lagi meng-cover. Di bawah Prabowo-Sandi kami pastikan dalam dua ratus hari pertama akar permasalahan BPJS dan JKN kita selesaikan. Kita pastikan defisit ditutup dengan penghitungan melibatkan putra putri terbaik bangsa," kata Sandiaga dalam debat pilpres ketiga di Hotel Sultan, Minggu (17/3/2019) malam.
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran tim cekfakta.com, pernyataan Sandiaga Uno itu sebelumnya pernah disampaikan saat ia berkampanye di Sragen, Jawa Tengah.
Sandiaga kemudian mengunggah video yang berisi keluhan dari Ibu Liswati di Sragen lewat twitternya pada Minggu, 30 Desember 2018.
Di video berdurasi 58 detik itu, Liswati mengaku sebagai pasien kanker payudara yang tidak ditanggung biaya pengobatannya oleh pemerintah.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin mengatakan, lembaganya masih menanggung sebagian dari obat untuk penderita kanker payudara.
"Selama obatnya mengikuti ketentuan dalam formularium obat nasional (fornas)," kata Arief di Jakarta, Rabu, 2 Januari 2019. Formularium ini ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yang disusun bersama tim pakar.
Hanya saja, menurut Arief, memang tidak semua obat ditanggung untuk BPJS. Ini terjadi karena BPJS tidak bisa memutuskan sendiri, tapi harus mengacu pada keputusan Dewan Pertimbangan Klinis. Salah satunya adalah ketika BPJS tidak lagi menjamin obat kanker payudara Trastuzumab atau Herceptin per 1 April 2018.
Baca Juga: Cerita Kepanikan Pendukung Jokowi-Maruf Kocar-kacir Kala Lihat Tas Ransel
Lebih jauh, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Maya Amiarny Rusady mengatakan, jaminan Trastuzumab sebenarnya masih diberikan, tetapi hanya untuk pasien anker stadium awal.
Belum diketahui apakah Liswati yang curhat kepada Sandiaga Uno adalah penderita kanker stadium awal atau metastasis (suatu kondisi di mana sel kanker menyebar ke sejumlah organ tubuh lainnya).
Sebab, Dewan Pertimbangan Klinis telah memutuskan bahwa Trastuzumab atau Herceptin pada pasien kanker stadium metastasis tidaklah efektif. Sehingga, pasien bakal diarahkan untuk mengkonsumsi jenis obat yang lebih efektif.
Itu sebabnya, BPJS pun mengeluarkan Trastuzumab dari daftar obat yang mendapat jaminan.
Lewat juru bicara Nopie Hidayat, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait keputusannya untuk menghentikan penjaminan obat Traztuzumab.
"Terkait dengan tidak dijaminnya obat Traztuzumab, hal ini sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan obat ini tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara metastatik walaupun dengan restriksi," ujar Nopie.