Terlibat Kartel Narkoba, Oknum Polisi di NTB Dituntut 13 Tahun Penjara

Bangun Santoso

Selasa, 19 Maret 2019 | 07:20 WIB
Terlibat Kartel Narkoba, Oknum Polisi di NTB Dituntut 13 Tahun Penjara
Ilustrasi pelaku peredaran narkoba. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Khairil Basir, oknum polisi yang ikut terlibat jaringan atau kartel narkoba kelas kakap di wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pidana penjara selama 13 tahun.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan jaksa Baiq Nurul Hidayati, meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman 13 tahun penjara karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 7,7 kilogram.

Tuntutan yang disampaikan di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Hakim Suradi, Senin (18/3/2019) sore itu turut mengungkapkan pasal yang dikenakan sesuai dengan penerapan pidana pelanggaran dalam dakwaan keduanya.

"Dengan ini meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidan penjara selama 13 Tahun, sesuai pembuktian dalam dakwaan keduanya, Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Baiq Nurul dilansir Antara, Selasa (19/3/2019).

Selain meminta majelis hakim untuk menghukum dengan pidana penjara 13 tahun, terdakwa Basir juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp 1 miliar.

"Apabila denda Rp 1 miliar tidak dapat dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka terdakwa dituntut untuk menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucapnya.

Dalam uraian tuntutannya, disebutkan bahwa terdakwa Basir terbukti ikut terlibat dalam peredaran narkoba pada 17 September 2018. Bersama saksi Syamsul Hakim, keduanya ditangkap di Jalan Malomba, Lingkungan Tangsi, Kecamatan Ampenan.

Ketika itu Hakim lebih dulu ditangkap oleh petugas Polda NTB usai mengambil paketan ganja di salah satu jasa pengiriman barang. Dari hasil pengembangannya, penangkapan kemudian berlanjut kepada terdakwa Basir yang perannya terungkap sebagai pesuruh Hakim.

Terdakwa Basir menyuruh Hakim mengambil paketan ganja lengkap dengan identitas pengirim Andi Syahputra dan penerima paketan bernama Ibu Yanti alias Yanis, beralamat Jalan Komodo, Monjok, Kota Mataram.

baca juga

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Basir mengakui bahwa paketan itu adalah miliknya yang dipesan seseorang dari dalam Lapas Mataram. Identitas orang yang memesan tersebut bernama Lalu Karzaki alias Ukang.

Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum terdakwa, Heru Mahnun, yang menanggapi tuntutannya menyatakan tidak sepakat dengan alasan penerapan hukum jaksa.

Karena itu dalam agenda sidang lanjutan pledoinya (nota pembelaan), Heru akan menyampaikan sanggahan dari tuntutan jaksa tersebut.

"Itu tidak sesua fakta persidangannya. Nanti sanggahannya akan kita uraikan dalam pledoi," kata Heru Maknun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia

Salam Tempel, Kode Transaksi Narkoba Jaringan Vokalis Band Zivilia

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 10:30 WIB

Polisi Sebut Zul Zivilia Terlibat Jaringan Narkotika

Polisi Sebut Zul Zivilia Terlibat Jaringan Narkotika

News | Jum'at, 08 Maret 2019 | 10:49 WIB

Polisi Belum Temukan Bukti-bukti Andi Arief Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi Belum Temukan Bukti-bukti Andi Arief Terlibat Jaringan Narkoba

News | Senin, 04 Maret 2019 | 20:45 WIB

Masuk DPO Kartel Narkoba, Ibu Muda di Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi

Masuk DPO Kartel Narkoba, Ibu Muda di Lumajang Akhirnya Dibekuk Polisi

News | Minggu, 27 Januari 2019 | 16:39 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan

News | Jum'at, 18 Januari 2019 | 18:09 WIB

Terkini

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

Ironi Menteng: Kawasan Elite Jantung Jakarta Paling Banyak Butuh Toren Air Gratis

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:10 WIB

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

Ngeri! Selain Rakit Bom, Pelajar MAN 3 Padang Juga Simpan Panah dan Pisau di Sekolah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:54 WIB

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

Rumah Digeledah, Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal Suap Muara Enim Mulai Dikuliti!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:18 WIB

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:02 WIB

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

×