Coba Intervensi Kasus Suap Jual Kemenag, KPK Ancam Pidanakan Pelakunya

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 19 Maret 2019 | 14:40 WIB
Coba Intervensi Kasus Suap Jual Kemenag, KPK Ancam Pidanakan Pelakunya
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam akan menindak tegas kepada orang-orang yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan dalam kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Sebab, bila ada pelaku yang kedapatan mengintervensi saksi-saksi atau menghilangkan barang bukti dalam kasus ini, terancam akan dikenakan sanksi pidana.

"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan atau menghubungi atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui perkara ini. Karena Kalau ada upaya mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti beresiko pidana pasal 21 Undang- Undang hukum tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

Terkait penyidikan kasus ini, Febri meminta agar seluruh pihak yang diperiksa dalam kasus suap tersebut bisa bersikap kooperatif terutama dalam hal memenuhi undangan pemeriksaan dari penyidik KPK.

"Harapannya semua pihak kooperatif dalam penanganan perkara ini agar prosesnya bisa kami letakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Febri

Dalam kasus suap jual beli jabatan, KPK menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 180 juta dan 30 Ribu dolar Amerika Serikat saat menggeladah di ruang kerja Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019) kemarin. Sejumlah dokumen juga turut disita KPK di ruangan Lukman.

Selain kantor Kemenag, KPK juga turut menggeledah bekas ruang kerja Romahurmuziy di kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Di ruangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait jabatan Rommy saat masih menjadi Ketua PPP. KPK juga menggondol barang bukti laptop saat menggeledah kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur.

Kasus jual beli jabatan itu terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur. Selain Rommy, KPK juga membekuk
Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur. Kini, ketiga orang yang ditangkap itu sudah berstatus tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Ruangan Menag Lukman, KPK Sita Uang Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS

Di Ruangan Menag Lukman, KPK Sita Uang Rp 180 Juta dan 30 Ribu Dolar AS

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 14:18 WIB

Telan Rp 18 Miliar, Apel Kebangsaan Akhirnya Dilaporkan ke KPK

Telan Rp 18 Miliar, Apel Kebangsaan Akhirnya Dilaporkan ke KPK

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 10:39 WIB

Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop

Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 09:17 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Tunggu Waktu Diperiksa KPK

Menteri Agama Lukman Hakim Tunggu Waktu Diperiksa KPK

News | Senin, 18 Maret 2019 | 21:47 WIB

KPK Duga Ada Pejabat Kemenag Ikut Bersekongkol dengan Romahurmuziy

KPK Duga Ada Pejabat Kemenag Ikut Bersekongkol dengan Romahurmuziy

News | Senin, 18 Maret 2019 | 21:24 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×