4. Dikecam Banyak Pihak

Sesaat setelah penangkapan para tersangka yang merupakan pedemo dari SPAMT, sejumlah massa AMT menggeruduk Polres Metro Jakarta Utara. Mereka mendesak agar polisi membebaskan rekan mereka yang menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian.
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pun mengecam penangkapan sejumlah buruh SPAMT. Pengacara public LBH Jakarta Ayu Eza Tiara menilai penangkapan berlangsung secara semena-mena tanpa membawa surat perinta resmi.
Tak hanya itu, LBH Jakarta pun menilai ada upaya teror yang dilakukan terhadap buruh AMT yang memperjuangkan nasibnya setelah terkena PHK. Bahkan, LBH Jakarta pun diadang aparat Polres Metro Jakarta Utara saat hendak memberikan pendampingan kepada para tersangka.
“Bagi kami ini merupakan upaya menebar teror kepada buruh dan keluarganya yang sedang memperjuangkan hak. Mereka sebenarnya menuntut pengangkatan sebagai pekerja tetap setelah 20 tahun bekerja sebagai Awak Mobil Tangki PT Pertamina Patra Niaga. Penghalangan tersebut dilakukan melalui tindakan fisik dan verbal berupa mendorong badan kami dan teriakan-teriakan anggota polisi,” tegas Ayu.