Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara

Bella | Suara.com

Jum'at, 20 Februari 2026 | 22:35 WIB
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi tangkap pelaku pembakaran mushola di Maluku Tenggara. (ANTARA/Winda Herman)
  • Polres Maluku Tenggara menangkap tersangka pembakaran bangunan rencana mushola di Ohoi Hako pada Rabu, 18 Februari 2026.
  • Pelaku berinisial S.R. alias Soleh ditetapkan tersangka kurang dari 24 jam dan dijerat Pasal 308 KUHP.
  • Penyelidikan cepat mengamankan pelaku; kepolisian meningkatkan patroli jelang bulan suci Ramadhan demi jaga kamtibmas.

Suara.com - Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pembakaran bangunan yang direncanakan sebagai mushola di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak kejadian, pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengatakan, penangkapan dilakukan segera setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rian Suhendi di Ambon, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).

Ia mengungkapkan, terduga pelaku berinisial S.R. alias Soleh telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa pembakaran sendiri terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT. Bangunan yang dibakar masih dalam tahap pembangunan dan direncanakan sebagai mushola sementara bagi warga setempat.

Api sempat membakar bagian belakang bangunan, namun berhasil dipadamkan oleh warga sehingga tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa. Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Tim gabungan Satreskrim Polres Maluku Tenggara bersama Polsek Kei Besar Selatan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan S.R. sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Polres Maluku Tenggara juga meningkatkan patroli dan kegiatan penggalangan di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan keamanan lanjutan di tengah aktivitas masyarakat menjelang Ramadhan.

Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang, memperkuat toleransi antarwarga, dan tidak mudah terprovokasi demi terciptanya suasana damai dan harmonis di wilayah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour

Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 19:17 WIB

Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu

Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu

News | Jum'at, 21 November 2025 | 22:15 WIB

7 Smartwatch Murah yang Bisa Hitung Kalori: Praktis Pantau Diet, Harga Mulai Rp200 Ribuan

7 Smartwatch Murah yang Bisa Hitung Kalori: Praktis Pantau Diet, Harga Mulai Rp200 Ribuan

Tekno | Rabu, 05 November 2025 | 16:30 WIB

Pembakaran Mahkota Cenderawasih Picu Kemarahan, Desak Aturan Khusus Meski Menhut Sudah Minta Maaf

Pembakaran Mahkota Cenderawasih Picu Kemarahan, Desak Aturan Khusus Meski Menhut Sudah Minta Maaf

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:45 WIB

Hunian Nyaman dengan Fasilitas Ibadah, Jadi Daya Tarik untuk Keluarga

Hunian Nyaman dengan Fasilitas Ibadah, Jadi Daya Tarik untuk Keluarga

Lifestyle | Minggu, 21 September 2025 | 20:45 WIB

8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban

8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban

News | Minggu, 07 September 2025 | 22:11 WIB

Perayaan Maulid di Bogor Berujung Duka, Mushola Ambruk Tewaskan 3 Orang

Perayaan Maulid di Bogor Berujung Duka, Mushola Ambruk Tewaskan 3 Orang

Video | Minggu, 07 September 2025 | 17:27 WIB

Mushola 2 Lantai di Ciomas Bogor Ambruk Saat Pengajian Maulid, BPBD: Bangunan Tua Kelebihan Beban

Mushola 2 Lantai di Ciomas Bogor Ambruk Saat Pengajian Maulid, BPBD: Bangunan Tua Kelebihan Beban

News | Minggu, 07 September 2025 | 17:22 WIB

Maulid Nabi Berakhir Duka: Mengenal Tradisi Warga Bogor yang Tercoreng Tragedi Runtuhnya Mushola

Maulid Nabi Berakhir Duka: Mengenal Tradisi Warga Bogor yang Tercoreng Tragedi Runtuhnya Mushola

News | Minggu, 07 September 2025 | 14:37 WIB

Pergi Mengaji untuk Menyambut Maulid, Pulang Tanpa Nyawa: Kisah Pilu di Balik Tragedi Mushola Ciomas

Pergi Mengaji untuk Menyambut Maulid, Pulang Tanpa Nyawa: Kisah Pilu di Balik Tragedi Mushola Ciomas

News | Minggu, 07 September 2025 | 14:19 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB