- Penyelidikan kepolisian atas perkara yang melibatkan Karta Jayadi dihentikan, memicu evaluasi penonaktifan Rektor UNM.
- Praktisi pendidikan menyoroti pentingnya asas praduga tak bersalah dalam meninjau kembali kebijakan administratif menteri terkait.
- Penunjukan Plh Rektor UNM dari luar kampus dan isu afiliasi politik Rektor Unhas menjadi sorotan publik Sulsel.
Suara.com - Aksi dan polemik tata kelola pendidikan tinggi kembali mencuat di Sulawesi Selatan setelah dihentikannya penyelidikan kepolisian atas perkara yang sempat menyeret Karta Jayadi.
Sejumlah praktisi menilai penonaktifannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto perlu dievaluasi ulang, karena dasar kebijakan administratif tersebut dinilai tidak relevan.
Praktisi pendidikan tinggi UNM, Fery Ashari, menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum semestinya menjadi pijakan utama dalam pengambilan keputusan.
“Ketika proses penyelidikan telah dihentikan, tentu perlu ada peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang sebelumnya diambil. Prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum penting agar tata kelola perguruan tinggi tetap berada dalam koridor yang tepat,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurut dia, kebijakan administratif memang menjadi kewenangan kementerian. Namun kewenangan tersebut tetap harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas.
“Kalau dasar hukumnya sudah gugur, maka evaluasi itu bukan pilihan, melainkan langkah logis dalam sistem hukum yang sehat,” katanya.
Sorotan juga mengarah pada penunjukan pelaksana harian (Plh) rektor yang berasal dari luar kampus. Sejumlah dosen menilai langkah tersebut berpotensi melampaui semangat otonomi perguruan tinggi apabila tidak disertai penjelasan prosedural yang transparan.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik.
Otonomi tersebut dimaksudkan untuk menjaga independensi institusi dari intervensi yang tidak relevan dengan kepentingan akademik.
Baca Juga: Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
Di sisi lain, dinamika kepemimpinan di Universitas Hasanuddin juga menjadi perbincangan publik. Nama Jamaluddin Jompa sempat terseret dalam polemik dugaan afiliasi politik dalam konteks pemilihan dan dinamika jabatan rektor.
Meski belum ada putusan hukum yang menyatakan pelanggaran, isu tersebut dinilai sebagai alarm penting bagi dunia akademik.
“Proses pemilihan rektor idealnya berlangsung secara profesional dan terbebas dari kepentingan politik praktis. Menjaga jarak dari dinamika tersebut penting agar kampus tetap menjadi ruang akademik yang independen,” kata Fery
Menurutnya, negara melalui kementerian memiliki tanggung jawab menjaga netralitas dan independensi akademik. Ia menegaskan bahwa integritas kepemimpinan kampus tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga legitimasi institusi di mata publik.
“Pendidikan tinggi adalah benteng terakhir rasionalitas publik. Jika kepemimpinannya terjebak dalam tarik-menarik kepentingan, maka yang terancam bukan hanya reputasi kampus, tetapi juga masa depan ekosistem akademik itu sendiri,” pungkas Fery.