Balas Dendam, Geng Tiga Serangkai Serang Warung Jengkol Ditangkap Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 20 Maret 2019 | 17:15 WIB
Balas Dendam, Geng Tiga Serangkai Serang Warung Jengkol Ditangkap Polisi
Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap belasan pelaku tawuran yang melukai empat orang di Terminal Pulogadung, Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap belasan pelaku tawuran yang melukai empat orang di Terminal Pulogadung, Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019) lalu. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, bahkan ada korban yang pergelangan tangannya putus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan para pelaku yang ditangkap berasal dari geng yang bernama tiga Serangkai. Mereka yang berjumlah 20 orang menyerang geng bernama 'Anak-Anak Warjenk' alias Warung Jengkol.

"Namanya 3 serangkai atau berasal dari 3 kampung. Yaitu Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur, dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara. Ada sekitar 20 anak menyerang geng Warjenk," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Argo menerangkan, 13 orang yang ditangkap polisi yakni, pemuda berinisial KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).

Ia menuturkan, motif penyerangan yang dilakukan geng 3 Serangkai adalah dendam lama. Mereka sebelumnya terlibat bentrok dengan Anak-Anak Warjenk, namun kalah dalam pertempuran tersebut.

"Motifnya balasa dendam. Karena para tersangka ini sebelumnya diserang juga oleh kelompok Warjenk," jelasnya.

Para korban penyerangan pun langsung dilarikan menuju Rumah Sakit Persahabatan dan Rumah Sakit Colombia. Empat korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan hingga putus, luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, luka bacok bagian punggung atas, dada, dan mulut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti celurit dan cocor bebek. Selain itu polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tangkap 17 Orang Terkait Penyerangan Warga di Cakung

Polisi Tangkap 17 Orang Terkait Penyerangan Warga di Cakung

News | Selasa, 19 Maret 2019 | 19:55 WIB

Tawuran di Pasar Rumput, Satu Orang Kena Bacok

Tawuran di Pasar Rumput, Satu Orang Kena Bacok

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 13:08 WIB

Tawuran di Jatinegara Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Pembacok Remaja

Tawuran di Jatinegara Tewaskan Satu Orang, Polisi Tangkap Pembacok Remaja

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 13:31 WIB

Remaja 18 Tahun Tewas Usai Tawuran di Jatinegara

Remaja 18 Tahun Tewas Usai Tawuran di Jatinegara

News | Sabtu, 23 Februari 2019 | 11:56 WIB

Terkini

Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua

Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

Pulang ke Kampung Halaman, Rosyidah Sukses Kembangkan Usaha Hasil Laut Berkat Dukungan BRI

Pulang ke Kampung Halaman, Rosyidah Sukses Kembangkan Usaha Hasil Laut Berkat Dukungan BRI

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

Termasuk Semifinal Kali Ini, Argentina Sudah 3 Kali Singkirkan Inggris dengan Menyakitkan!

Termasuk Semifinal Kali Ini, Argentina Sudah 3 Kali Singkirkan Inggris dengan Menyakitkan!

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut

Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut

Lampung | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:44 WIB

Panduan Lengkap Memahami Status Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant BRI

Panduan Lengkap Memahami Status Rekening Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI

Dari Negeri Rantau ke Pesisir Indramayu, Rosyidah Bangun Usaha Olahan Laut Bersama BRI

Jabar | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:40 WIB

Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan

Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan

Batam | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:40 WIB

Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI

Pulang dari Malaysia, Eks PMI Asal Indramayu Sukses Bangun UMKM Berkat Dukungan BRI

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:39 WIB

6 Sepatu Lari Lokal Warna Biru dengan Teknologi Penunjang Kenyamanan

6 Sepatu Lari Lokal Warna Biru dengan Teknologi Penunjang Kenyamanan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:35 WIB

×