Balas Dendam, Geng Tiga Serangkai Serang Warung Jengkol Ditangkap Polisi

Rabu, 20 Maret 2019 | 17:15 WIB
Balas Dendam, Geng Tiga Serangkai Serang Warung Jengkol Ditangkap Polisi
Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap belasan pelaku tawuran yang melukai empat orang di Terminal Pulogadung, Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap belasan pelaku tawuran yang melukai empat orang di Terminal Pulogadung, Jalan Swadaya, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019) lalu. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam, bahkan ada korban yang pergelangan tangannya putus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan para pelaku yang ditangkap berasal dari geng yang bernama tiga Serangkai. Mereka yang berjumlah 20 orang menyerang geng bernama 'Anak-Anak Warjenk' alias Warung Jengkol.

"Namanya 3 serangkai atau berasal dari 3 kampung. Yaitu Kayu Tinggi Cakung Timur, Pedurenan Cakung Timur, dan Rusun Rawa Jahe Jatinegara. Ada sekitar 20 anak menyerang geng Warjenk," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).

Argo menerangkan, 13 orang yang ditangkap polisi yakni, pemuda berinisial KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).

Ia menuturkan, motif penyerangan yang dilakukan geng 3 Serangkai adalah dendam lama. Mereka sebelumnya terlibat bentrok dengan Anak-Anak Warjenk, namun kalah dalam pertempuran tersebut.

"Motifnya balasa dendam. Karena para tersangka ini sebelumnya diserang juga oleh kelompok Warjenk," jelasnya.

Para korban penyerangan pun langsung dilarikan menuju Rumah Sakit Persahabatan dan Rumah Sakit Colombia. Empat korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan hingga putus, luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, luka bacok bagian punggung atas, dada, dan mulut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti celurit dan cocor bebek. Selain itu polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Cari Sinyal saat Pulang ke Rumah, Pelajar Malah Diperkosa di Semak-semak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI