Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 20 Maret 2019 | 17:37 WIB
Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto didakwa menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya di Kementerian PUPR). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto bersama-sama dengan istri dan dua anaknya didakwa menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) senilai Rp 4,1 miliar dan 38 ribu dolar Amerika Serikat.

Empat pejabat Kementerian PUPR yang terbukti menerima suap terkait kasus proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, dan PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWK).

"Terdakwa memberikan uang keseluruhan berjumlah Rp 4.131.605.000 kepada empat pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy di saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Feby merinci uang suap yang diberikan Budi Suharsono kepada empat pejabat PUPR, untuk Anggiat sebesar Rp 1,3 miliar dan 5 ribu dolar AS, Meina Woro sebesar Rp 1,4 miliar dan 23 ribu dolar Singapura, Donny Sofyan sebesar Rp 150 juta, dan Teuku Mochamad sebesar Rp 1,2 miliar dan 33 ribu dolar Singapura.

Kemudian Feby menuturkan, uang suap tersebut untuk memperlancar pencairan anggaran dalam kegiatan proyek SPAM. Budi dibantu oleh tiga terdakwa lainnya yakni Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo.

"Supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatanya, yaitu supaya Anggiat, Meina, Donny, dan teuku Mochammad selaku PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan kerja SPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Pemukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementrian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP," kata Feby

Budi didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menunggu Sidang, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Lucas Meninggal Dunia

Menunggu Sidang, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Lucas Meninggal Dunia

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 19:58 WIB

Menteri Basuki Tinjau Hasil Program Kotaku di Krueng Daroy Banda Aceh

Menteri Basuki Tinjau Hasil Program Kotaku di Krueng Daroy Banda Aceh

Bisnis | Rabu, 13 Maret 2019 | 08:16 WIB

Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan

Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan

News | Senin, 04 Maret 2019 | 21:48 WIB

Kementerian PUPR: Pemerataan Akses Air Bersih Baru Mencapai 72 Persen

Kementerian PUPR: Pemerataan Akses Air Bersih Baru Mencapai 72 Persen

Bisnis | Jum'at, 01 Maret 2019 | 18:41 WIB

Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR

Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 20:21 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×