Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 20 Maret 2019 | 17:37 WIB
Dirut PT WKE Didakwa Berikan Suap Rp 4,1 Miliar ke Empat Pejabat PUPR
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto didakwa menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya di Kementerian PUPR). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo Budi Suharto bersama-sama dengan istri dan dua anaknya didakwa menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) senilai Rp 4,1 miliar dan 38 ribu dolar Amerika Serikat.

Empat pejabat Kementerian PUPR yang terbukti menerima suap terkait kasus proyek Penyediaan Air Minum (SPAM) yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin, dan PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWK).

"Terdakwa memberikan uang keseluruhan berjumlah Rp 4.131.605.000 kepada empat pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy di saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Feby merinci uang suap yang diberikan Budi Suharsono kepada empat pejabat PUPR, untuk Anggiat sebesar Rp 1,3 miliar dan 5 ribu dolar AS, Meina Woro sebesar Rp 1,4 miliar dan 23 ribu dolar Singapura, Donny Sofyan sebesar Rp 150 juta, dan Teuku Mochamad sebesar Rp 1,2 miliar dan 33 ribu dolar Singapura.

Kemudian Feby menuturkan, uang suap tersebut untuk memperlancar pencairan anggaran dalam kegiatan proyek SPAM. Budi dibantu oleh tiga terdakwa lainnya yakni Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo.

"Supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatanya, yaitu supaya Anggiat, Meina, Donny, dan teuku Mochammad selaku PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan kerja SPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Pemukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementrian PUPR yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP," kata Feby

Budi didakwa oleh jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menunggu Sidang, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Lucas Meninggal Dunia

Menunggu Sidang, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Lucas Meninggal Dunia

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 19:58 WIB

Menteri Basuki Tinjau Hasil Program Kotaku di Krueng Daroy Banda Aceh

Menteri Basuki Tinjau Hasil Program Kotaku di Krueng Daroy Banda Aceh

Bisnis | Rabu, 13 Maret 2019 | 08:16 WIB

Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan

Menderita karena Jaksa, Eddy Sindoro: Saya sampai Berseru pada Tuhan

News | Senin, 04 Maret 2019 | 21:48 WIB

Kementerian PUPR: Pemerataan Akses Air Bersih Baru Mencapai 72 Persen

Kementerian PUPR: Pemerataan Akses Air Bersih Baru Mencapai 72 Persen

Bisnis | Jum'at, 01 Maret 2019 | 18:41 WIB

Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR

Kasus Suap Air Minum, KPK Sita Logam Mulia 500 Gram dari Pejabat PUPR

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 20:21 WIB

Terkini

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB