BPN: Wacana UU Terorisme ke Penyebar Hoaks Bisa Disalahgunakan Penguasa

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 21 Maret 2019 | 14:04 WIB
BPN: Wacana UU Terorisme ke Penyebar Hoaks Bisa Disalahgunakan Penguasa
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ahmad Muzani. (Suara.com/ M. Yasir)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Ahmad Muzani tidak sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebut pelaku penyebar berita bohong atau hoaks bisa terancam dijerat UU Terorisme. Terkait hal itu, Muzani mengaku khawatir wacana diberlakukannya aturan hukum itu bisa disalahgunakan penguasa.

"Kalau hoaks digunakan dengan undang-undang lain itu berpotensi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan karena apapun penyebaran berita bohong dan seterusnya itu sudah diatur dalam undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (21/3/2019).

Muzani kemudian menjelaskan bahwa Undang-Undang Terorisme disusun untuk mencegah dan memberantas aksi terorisme. Oleh karena itu para penegak hukum seyogyanya memperlakukan UU Terorisme sesuai dengan maksud dibentuknya aturan tersebut.

Sedangkan aturan yang sudah disediakan untuk menghukum para penyebar hoaks ialah UU ITE. Serupa dengan tujuan dibuatkannya UU Terorisme, UU ITE juga dirumuskan untuk memberantas para penyebar hoaks melalui media sosial.

"Apapun penyebaran berita bohong dan seterusnya itu sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan ketika kami membahas undang-undang itu maksudnya adalah untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial," ujarnya.

Oleh karena itu, Muzani tidak sepakat jika UU Terorisme yang sudah ditetapkan kemudian digunakan untuk menghukum orang dengan kejahatan di luar tindakan terorisme.

"Undang-undang terorisme adalah undang-undang yang dimaksudkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme," pungkasnya.

Sebelumnya, Wiranto menyebu berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme. Hal ini lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.

baca juga

Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.

"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Suap Rommy Masuk ke PPP, Arsul Minta Dahnil Buktikan Omongannya

Bantah Suap Rommy Masuk ke PPP, Arsul Minta Dahnil Buktikan Omongannya

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 21:20 WIB

Dijaga 593.812 Personel, Wiranto Klaim Sudah Petakan Titik Rawan Pemilu

Dijaga 593.812 Personel, Wiranto Klaim Sudah Petakan Titik Rawan Pemilu

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 13:53 WIB

Respons Survei Litbang Kompas, Fadli Zon: Petahana Tak Bisa Buktikan Janji

Respons Survei Litbang Kompas, Fadli Zon: Petahana Tak Bisa Buktikan Janji

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 13:37 WIB

Wiranto Rapat dengan KPU dan Bawaslu Cegah Konflik Kampanye Terbuka

Wiranto Rapat dengan KPU dan Bawaslu Cegah Konflik Kampanye Terbuka

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:49 WIB

BPN: Pemerintahan Jokowi Produksi Hoaks Soal Pembebasan Siti Aisyah

BPN: Pemerintahan Jokowi Produksi Hoaks Soal Pembebasan Siti Aisyah

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 10:38 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB