BPN: Wacana UU Terorisme ke Penyebar Hoaks Bisa Disalahgunakan Penguasa

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 21 Maret 2019 | 14:04 WIB
BPN: Wacana UU Terorisme ke Penyebar Hoaks Bisa Disalahgunakan Penguasa
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ahmad Muzani. (Suara.com/ M. Yasir)

Suara.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Ahmad Muzani tidak sepakat dengan pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebut pelaku penyebar berita bohong atau hoaks bisa terancam dijerat UU Terorisme. Terkait hal itu, Muzani mengaku khawatir wacana diberlakukannya aturan hukum itu bisa disalahgunakan penguasa.

"Kalau hoaks digunakan dengan undang-undang lain itu berpotensi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan karena apapun penyebaran berita bohong dan seterusnya itu sudah diatur dalam undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (21/3/2019).

Muzani kemudian menjelaskan bahwa Undang-Undang Terorisme disusun untuk mencegah dan memberantas aksi terorisme. Oleh karena itu para penegak hukum seyogyanya memperlakukan UU Terorisme sesuai dengan maksud dibentuknya aturan tersebut.

Sedangkan aturan yang sudah disediakan untuk menghukum para penyebar hoaks ialah UU ITE. Serupa dengan tujuan dibuatkannya UU Terorisme, UU ITE juga dirumuskan untuk memberantas para penyebar hoaks melalui media sosial.

"Apapun penyebaran berita bohong dan seterusnya itu sudah diatur dalam Undang-Undang ITE dan ketika kami membahas undang-undang itu maksudnya adalah untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial," ujarnya.

Oleh karena itu, Muzani tidak sepakat jika UU Terorisme yang sudah ditetapkan kemudian digunakan untuk menghukum orang dengan kejahatan di luar tindakan terorisme.

"Undang-undang terorisme adalah undang-undang yang dimaksudkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme," pungkasnya.

Sebelumnya, Wiranto menyebu berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme. Hal ini lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.

baca juga

Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.

"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Suap Rommy Masuk ke PPP, Arsul Minta Dahnil Buktikan Omongannya

Bantah Suap Rommy Masuk ke PPP, Arsul Minta Dahnil Buktikan Omongannya

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 21:20 WIB

Dijaga 593.812 Personel, Wiranto Klaim Sudah Petakan Titik Rawan Pemilu

Dijaga 593.812 Personel, Wiranto Klaim Sudah Petakan Titik Rawan Pemilu

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 13:53 WIB

Respons Survei Litbang Kompas, Fadli Zon: Petahana Tak Bisa Buktikan Janji

Respons Survei Litbang Kompas, Fadli Zon: Petahana Tak Bisa Buktikan Janji

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 13:37 WIB

Wiranto Rapat dengan KPU dan Bawaslu Cegah Konflik Kampanye Terbuka

Wiranto Rapat dengan KPU dan Bawaslu Cegah Konflik Kampanye Terbuka

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:49 WIB

BPN: Pemerintahan Jokowi Produksi Hoaks Soal Pembebasan Siti Aisyah

BPN: Pemerintahan Jokowi Produksi Hoaks Soal Pembebasan Siti Aisyah

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 10:38 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×