Dipolisikan Soal 'Kelompok Radikal', Said Aqil: Kalau Mau Dilanjut Monggo

Bangun Santoso | Suara.com

Sabtu, 23 Maret 2019 | 07:23 WIB
Dipolisikan Soal 'Kelompok Radikal', Said Aqil: Kalau Mau Dilanjut Monggo
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj (tengah). (Foto: Antara)

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan, menyerahkan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang ditudingkan kepadanya kepada pihak kepolisian.

"Saya serahkan kepada polisi. Saya percaya kepada polisi, kalau mau dilanjutkan monggo," kata Said Aqil seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Said Aqil mengatakan, dirinya adalah warga negara biasa dan siap dimintai keterangan jika diminta polisi.

"Tapi belum dipanggil sampai sekarang," ujar Said Aqil.

Namun ia membantah bila apa yang diutarakannya mengandung ujaran kebencian. Menurutnya, berdasarkan ahli Bahasa Indonesia, apa yang dikatakannya bukan lah ujaran kebencian.

Dilaporkan Ketua Korlabi

Sebelumnya Said Aqil menyebut kubu Prabowo-Sandiaga didukung kelompok radikal. Pernyataan Said Aqil itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan ujaran kebencian serta kampanye negatif.

Said Aqil dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Damai menyebut Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.

Damai menyebut pernyataan 'di kubu Prabowo terdapat orang-orang dari kelompok radikal' disampaikan dalam acara yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia. Dia melaporkan Said Aqil pada Senin (18/3).

"Di situ dikatakan Aqil Siroj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi," kata Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3).

Laporan Damai terdaftar dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Fatwa Haram PUBG, Said Aqil Siradj: NU Akan Pelajari

Wacana Fatwa Haram PUBG, Said Aqil Siradj: NU Akan Pelajari

Tekno | Jum'at, 22 Maret 2019 | 20:28 WIB

Tirto.id Sudah Minta Maaf, Kubu Jokowi - Ma'ruf Tetap Mau Lapor ke Polisi

Tirto.id Sudah Minta Maaf, Kubu Jokowi - Ma'ruf Tetap Mau Lapor ke Polisi

News | Senin, 18 Maret 2019 | 18:16 WIB

PBNU: Apapun Motifnya, Penembakan di Masjid Selandia Baru Tindakan Biadab

PBNU: Apapun Motifnya, Penembakan di Masjid Selandia Baru Tindakan Biadab

News | Jum'at, 15 Maret 2019 | 15:34 WIB

Tak Puas Hukuman Penjara Dikurangi, Ahmad Dhani Tetap Mau Bebas

Tak Puas Hukuman Penjara Dikurangi, Ahmad Dhani Tetap Mau Bebas

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 17:23 WIB

Banding Dikabulkan, Vonis Penjara Ahmad Dhani Disunat 6 Bulan, Jadi 1 Tahun

Banding Dikabulkan, Vonis Penjara Ahmad Dhani Disunat 6 Bulan, Jadi 1 Tahun

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 17:33 WIB

Terkini

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB