Laporan Damai terdaftar dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP.
Dipolisikan Soal 'Kelompok Radikal', Said Aqil: Kalau Mau Dilanjut Monggo
Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 23 Maret 2019 | 07:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Prabowo Efisiensi Anggaran, Gus Yahya Santai: Paling Tidak Proyek dengan PBNU Jalan
23 April 2025 | 07:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI