Pertanyakan Alasan Solo Diusul jadi Daerah Istimewa, Legislator Golkar Khawatirkan Ini

Jum'at, 25 April 2025 | 15:20 WIB
Pertanyakan Alasan Solo Diusul jadi Daerah Istimewa, Legislator Golkar Khawatirkan Ini
ILUSTRASI. Pertanyakan Alasan Solo Diusul jadi Daerah Istimewa, Legislator Golkar Khawatirkan Ini. [ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp]

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai perlu ada alasan yang trpat dan kuat jika ingin menjadi Kota Solo atau Surakarta menjadi daerah istimewa.

"Itu tadi saya bilang harus dicari dulu latar belakang alasan yang tepat untuk mengangkat status itu apa," kata Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta dikutip pada Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, diperlukan kajian mendalam, apa yang menjadi alasan mendasar untuk menjadikan Solo sebagai daerah istimewa.

Ahmad Doli mengatakan, jika hanya dengan alasan memiliki kesultanan, bisa saja banyak daerah lain yang meminta dijadikan daerah istimewa.

"Makanya kami lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi. Di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan," ujarnya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagas)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (Suara.com/Bagas)

Reaksi Legislator PDIP

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima sebelumnya mengungkapkan, jika ada usulan agar menjadi Solo atau Surakarta menjadi daerah istimewa. Namun hal itu baru sebatas usulan yang ia dengar.

Hal itu disampaikan Aria menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang menyebut ada masukan 6 wilayah jadi daerah istimewa. Akmal menyampaikan hak itu dalam rapat bersama Komisk II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

"Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat. 

Baca Juga: Pakai Koper, Terkuak Uang Suap Titipan Harun Masiku Rp850 Juta di Kantor Hasto: Begini Pembagiannya!

Berdasarkan aturan yang berlaku, kata dia, Kemendagri tidak bisa serta merta memutuskan melakukan pemekaran terhadap suatu wilayah, begitu pula dengan memutuskan menjadikan suatu daerah dengan otonomi khusus.

Menurutnya, pihaknya masih akan melakukan verifikasi dan kajian akademik untuk kembali diusulkan kepada DPR RI.

“Tentu izin sekali lagi ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” katanya.

Menanggapi hal itu usai rapat, Aria menyampaikan, setuju saja jika sebuah dijadikan sebagai daerah istimewa. Namun ia menegaskan harus dilihat kepentingannya di daerah tersebut.

"Kami setuju saja dengan yang namanya daerah keistimewaan. Tapi keistimewaan ini kan juga ada sesuatu yang memang untuk dalam kepentingan tidak daerah," kata Aria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Tapi daerah istimewa itu selalu ada irisan antara kepentingan global, kepentingan pusat, kepentingan regional dan daerah," sambungnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI