KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 23 Maret 2019 | 19:56 WIB
KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - KPK telah menetapkan Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2019.

Penetapan tersangka terhadap Wisnu Kuncoro dan tiga lainnya adalah tindak lanjut dari operasi tangkap tangan alias OTT KPK pada Jumat (22/3) sore.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka, WNU (Wisnu Kuncoro) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Selain itu, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya Alexander Muskitta (AMU) pihak swasta, yang diduga sebagai penerima.

Selanjutnya Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro dari pihak swasta, diduga sebagai pemberi, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saut mengatakan, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan jasa senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar pada tahun 2019.

Tersangka Alexander Mustikka (AMU) diduga menawarkan sejumlah perusahaan rekanan kepada Wisnu Kuncoro untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Oleh Wisnu, usulan itu disetujui.

Alexander lantas menyepakati ”uang mahar” dengan perusahaan rekanan yang disetujui dan ditunjuk tersebut, yakni PT GK dan PT GT, masing-masing sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Ia juga diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro dalam kesepakatan patgulipat tersebut.

baca juga

Sebagai hasilnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja yang merupakan bos PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro.

"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET, yang disetorkan ke rekeningnya. AMU juga menerima USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut disetorkan ke rekening AMU," jelasnya.

"Tanggal 22 Maret 2019 kemarin, AMU menyerahkan Rp 20 juta ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," tambah Saut.

Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK

Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 19:40 WIB

KPK Kembali Tangkap 2 Orang Terkait OTT Pejabat Krakatau Steel

KPK Kembali Tangkap 2 Orang Terkait OTT Pejabat Krakatau Steel

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 13:45 WIB

KPK Dalami Transaksi Pemberian Uang Kepada Direktur Krakatau Steel

KPK Dalami Transaksi Pemberian Uang Kepada Direktur Krakatau Steel

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 06:20 WIB

OTT KPK, Direktur Krakatau Steel Ditangkap di Kediamannya di BSD City

OTT KPK, Direktur Krakatau Steel Ditangkap di Kediamannya di BSD City

News | Sabtu, 23 Maret 2019 | 05:24 WIB

Kena OTT KPK, Direktur Krakatau Steel Ditangkap di Rumahnya di BSD

Kena OTT KPK, Direktur Krakatau Steel Ditangkap di Rumahnya di BSD

News | Jum'at, 22 Maret 2019 | 23:55 WIB

Terkini

Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI

Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:44 WIB

Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai

Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:42 WIB

BRI Hadirkan Promo Buy 1 Get 2 Tiket Bioskop di XXI dan Diskon Popcorn

BRI Hadirkan Promo Buy 1 Get 2 Tiket Bioskop di XXI dan Diskon Popcorn

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:42 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai

Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:39 WIB

Diskon 20 Persen Bersantap di Dragon Hot Pot Bersama BRI

Diskon 20 Persen Bersantap di Dragon Hot Pot Bersama BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:34 WIB

8.000 Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Kebersihan dan Sanitasi

8.000 Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Kebersihan dan Sanitasi

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:33 WIB

Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten

Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten

Bali | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:31 WIB

Review Serial The Hawk: Ketika Ambisi dan Ego Berbenturan di Lapangan Golf

Review Serial The Hawk: Ketika Ambisi dan Ego Berbenturan di Lapangan Golf

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:30 WIB

Perkuat Komunikasi Publik di Era AI, Pemprov Jatim Gelar Bimtek Pengelolaan Medsos dan Situs Pemda

Perkuat Komunikasi Publik di Era AI, Pemprov Jatim Gelar Bimtek Pengelolaan Medsos dan Situs Pemda

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:27 WIB

Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau

Pengambilan Ijazah SMA-SMK Dipersulit Sekolah? Lapor ke Ombudsman Riau

Riau | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:25 WIB

×