Pengelolaan Danau di Indonesia Sebaiknya Perhatikan Tata Ruang

Rabu, 27 Maret 2019 | 08:51 WIB
Pengelolaan Danau di Indonesia Sebaiknya Perhatikan Tata Ruang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyeenggarakan dialog interaktif "Pengelolaan DAS, Pengelolaan Kualitas Air dan Penataan Ruang dalam Penyelamatan Ekosistem Danau" yang diselenggarakan oleh KLHK di Jakarta (25/3/2019) (Dok : KLHK).

Suara.com - Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, rencana pengelolaan danau di Indonesia sebaiknya juga memperhatikan tata ruang yang sudah disepakati. Kualitas danau menurun akibat kesalahan dalam pengelolaan, khususnya karena belum terintegrasinya pengelolaan danau ke dalam rencana penataan ruang wilayah (RTRW) maupun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Danau di Indonesia bersifat multifungsi, karena digunakan sebagai sumber air minum, irigasi, perikanan, transportasi, pembangkit listrik, pariwisata, hingga pusat tumbuh budaya dan kearifan.

Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), IB Putera Parthama mengungkapkan, di beberapa wilayah, danau bahkan telah menjadi ikon pembangunan, karena perekonomian wilayah tumbuh dari keberadaan danau dan menjadi kebanggaan masyarakat setempat.

Hal ini mengemuka dalam dialog interaktif "Pengelolaan DAS, Pengelolaan Kualitas Air dan Penataan Ruang dalam Penyelamatan Ekosistem Danau", yang diselenggarakan oleh KLHK di Jakarta, Senin (25/3/2019).

"Pengintegrasian Rencana Pengelolaan (RP) Danau kedalaman RPJMD dan RTRW mudah dikatakan, tetapi tidak mudah dilakukan," ujarnya.

Putera menyebut, penyempurnaan RTRW dengan memasukan RP Danau akan mampu menyelamatkan ekosistem dana,  karena memungkinkan pengurangan erosi, sedimentasi dan pengurangan limbah dengan pendekatan penataan ruang yang ketat, sehingga penggunaan lahan di sekitar danau dan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bermuara ke danau, dapat diatur dengan memperhatikan keseimbangan antara faktor ekonomi dan lingkungan. 

Faktanya kini,  sebagian besar daerah tangkapan air (DTA) danau merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang digunakan sebagai lahan pertanian intensif.  Hal ini menjadi sumber sedimentasi dan erosi, sedangkan sebagian kecil lainnya, yang merupakan kawasan hutan, kondisinya juga rusak.

"Mengelola danau juga harus mengelola DAS sebagai satu kesatuan. Dalam konteks ini, maka kita dapat mengelola DAS, khususnya di gunung," urai Putera.

Untuk mengembalikan fungsi DAS, Putra menjelaskan, salah satu caranya adalah dengan merehabilitasi lahan (RHL) dengan penanaman. Target RHL 2019 - 2021 mencapai 3.306.336 hektare (2.057.319 hektare di dalam kawasan hutan dan 1.269.017 hektare di luar kawasan hutan). Areal RHL tersebut mencakup 15 DAS prioritas, 65 waduk, 9 DAS rawan bencana, dan 15 danau prioritas.

Baca Juga: KLHK Apresiasi Khusus Semangat Konservasi Alam Profesor Alikodra

Kemudian persoalan badan air danau juga menjadi sorotan Putera. Menurutnya, persoalan badan air danau adalah pada aspek pencemaran dan pemanfaatannya. 

Pada kesempatan itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Lukmi Purwandari menyatakan, pengetahuan tentang sumber-sumber pencemar danau juga harus secara serius diketahui untuk mendapatkan solusi penyelamatan ekosistem danau yang tepat.

"Kita harus rutin melakukan pemantauan, seperti pemantauan kualitas air. Selain itu, kita juga harus tahu sumber pencemar danau dengan tepat, yang selanjutnya baru disusun rencana aksi yang baik berupa perumusan regulasi, dan pembangunan teknis yang mendukung perbaikan ekosistem danau," katanya.

Kemudian dari sisi perencanaan tata ruang, Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Aria Indra Purnama menjelaskan konsep pengelolaan danau dalam penataan ruang untuk penyelamatan danau dilihat dari sudut Daerah Tangkapan Air (DTA). Tata ruang harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi DTA yang berkelanjutan.

"Prinsip untuk menyelamatkan danau dengan pendekatan tata ruang adalah mengatur zona badan air untuk kepentingan zona pelayanan wilayah hilir, serta mengatur zona perlindungan daerah DTA, zona sempadan dan buffer untuk kepentingan zona badan air danau agar erosi dan sedimentasi dapat diminimalisir," ujar Aria.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pemanfaatan Tanah Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang juga menyoroti penguasaan tanah di wilayah DTA Situ, Danau, Embung, Waduk (SDEW) yang seharusnya bebas konflik, yang harus disertai sertifikasi atas nama negara guna mendukung pelestarian ekosistem danau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI