Gagal Perkosa Ibu Muda di Pasar, Jukir Bawa Kabur Motor Korban

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 29 Maret 2019 | 13:11 WIB
Gagal Perkosa Ibu Muda di Pasar, Jukir Bawa Kabur Motor Korban
Jukir dibekuk polisi terkait kasus pencurian motor dan percobaan pemerkosaan. (Portalsatu.com)

Suara.com - Seorang juru parkir liar berinisial SP (24) terpaksa harus meringkuk di penjara atas kasus pencurian sepeda motor. Bahkan, tersangka hendak mencoba memerkosa ibu rumah tangga (IRT) berinisial E (40) yang tak adalah pemilik motor tersebut.

Kasat Reskrim Polsek Lhokseumawe AKP Indra T. Herlambang, mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berangkat dari rumahnya di Kecamatan Muara Dua, sekitar pukul 03.30 WIB menuju Pasar Cunda menggunakan sepeda motor jenis honda beat pada Selasa (12/3/2019) lalu.

Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban masuk ke pasar yang saat itu masih sepi dan belum ada pedagang.  Menurutnya, korban sempat melakukan perlawanan ketika pelaku hendak melakukan perkosaan.

"Di situlah pelaku (SP) diduga ingin memerkosa korban dan terjadi pergumulan. Karena korban berteriak meminta tolong, lalu datang dua orang dan melihat pelaku dan korban sedang bergumul dalam posisi tidur," kata ujar Indra seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/3/2019).

Beruntung, ibu muda itu tertolong setelah warga yang kebetulan sedang melintas di sekitar pasar tersebut. "Setelah itu pelaku melarikan diri dan mengambil kunci serta sepeda motor milik korban," kata dia.

Indra melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan diketahui sepmor korban dibawa lari oleh tersangka ke Langsa dan disembunyikan di rumah keluarganya. Selanjutnya, kata Indra, tim bergerak ke Langsa untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik korban.

Menurut Indra, tersangka SP dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 363 subsider Pasal 362 atau Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun atau paling rendah lima tahun atau ancaman uqubat ta'zir cambuk paling banyak 45 kali, atau denda paling banyak 450 gram mas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Konfrontir Pelaku dan Keterangan Saksi Kunci Pembunuhan Melinda

Polisi Konfrontir Pelaku dan Keterangan Saksi Kunci Pembunuhan Melinda

News | Kamis, 28 Maret 2019 | 16:29 WIB

Bobol Atap Alfamart, Kawanan Pencuri Gondol Uang Kotak Infaq

Bobol Atap Alfamart, Kawanan Pencuri Gondol Uang Kotak Infaq

Banten | Rabu, 27 Maret 2019 | 15:59 WIB

Selama Sakit Parah di Penjara, Ahmad Dhani Sendiri Tak Ada yang Jenguk

Selama Sakit Parah di Penjara, Ahmad Dhani Sendiri Tak Ada yang Jenguk

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 14:21 WIB

Ahmad Dhani Sakit Asam Urat di Penjara, Buang Air Pakai Botol

Ahmad Dhani Sakit Asam Urat di Penjara, Buang Air Pakai Botol

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 14:01 WIB

8 Bulan Jadi PRT, Dewi Lebih Pilih Bunuh Bayinya Ketimbang Dipecat Majikan

8 Bulan Jadi PRT, Dewi Lebih Pilih Bunuh Bayinya Ketimbang Dipecat Majikan

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 11:27 WIB

Terkini

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:01 WIB

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:58 WIB

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:52 WIB

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kupang, Gus Ipul: Sudah Mendekati 75 Persen

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:42 WIB

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Ajak Kepala Daerah se-NTT Bangun Sekolah Rakyat

News | Senin, 01 Juni 2026 | 08:37 WIB