Perantauan Tak Bisa Nyoblos Sembarangan di Kampung Orang, Ini Syaratnya

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 02 April 2019 | 06:20 WIB
Perantauan Tak Bisa Nyoblos Sembarangan di Kampung Orang, Ini Syaratnya
Komisioner KPU, Viryan Aziz . (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan para perantau yang memiliki KTP elektronik bisa mencoblos di daerah lain. Namun syaratnya harus mengurus surat pindah memilih sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 210 Ayat 1.

Batas maksimal pemilih berpindah TPS adalah 30 hari sebelum pemilihan berlangsung. MK memutuskan batas waktu pindah pemilih sampai dengan H-7 atau 10 April. Namun itu hanya diperuntukkan bagi warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.

"Ya boleh, kan kemarin syaratnya pindah memilih sampai dengan H-30 untuk yang pindah domisili. Kurang dari H-30 sudah tidak bisa‎," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/4/2019).

"Sesuai dengan putusan MK, paling lambat H-7 pencoblosan pemilu, atau sampai dengan 10 April. Kecuali kalau ada orang sakit, korban bencana alam, tahanan di lapas atau rutan, menjalankan tugas pada saat pemungutan suara," jelas Viryan.

Mengenai salah satu ketua RT di Jakarta yang melarang para perantau untuk pindah pemilih, Viryan menjelaskan, karena si perantau tersebut sudah lewat dari H-30 yang ditetapkan.

Atau, lanjut dia, perantau itu bukan pemilih yang‎ memiliki kriteria, sedang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.

"Ya, karena sudah melewati dari H-30. Yang diperpanjang sampai dengan 10 April sesuai dengan putusan MK untuk keadaan tertentu," ucapnya.

Oleh sebab itu, tambah Viryan, apabila ada masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih, maka sudah tidak bisa. Perantau bisa memilih apabila memenuhi syarat warga yang sakit di rumah sakit, tertimpa bencana alam, tahanan di lapas atau rutan dan menjalankan tugas ketika hari pemungutan suara.

"Tidak bisa, kecuali orang yang sedang menjalankan tugas, dan yang sesuai KPU," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi sebagian terkait sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK membolehkan masyarakat kembali mengurus pindah memilih hingga H-7 sebelum hari pencoblosan serta membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) jika belum memiliki KTP elektronik. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemilu Makin Dekat, BPN Gencar Dorong KPU Benahi DPT 'Hantu'

Pemilu Makin Dekat, BPN Gencar Dorong KPU Benahi DPT 'Hantu'

News | Senin, 01 April 2019 | 14:56 WIB

DPR Minta KPU Segera Penuhi Kekurangan Logistik Pemilu

DPR Minta KPU Segera Penuhi Kekurangan Logistik Pemilu

DPR | Senin, 01 April 2019 | 13:49 WIB

Alasan KPU Kembali Tak Gelar Nobar di Debat Pilpres 2019 Keempat

Alasan KPU Kembali Tak Gelar Nobar di Debat Pilpres 2019 Keempat

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 18:31 WIB

Hanya Panglima dan Kapolri, KPU Tak Undang Menteri Kabinet di Debat Keempat

Hanya Panglima dan Kapolri, KPU Tak Undang Menteri Kabinet di Debat Keempat

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 14:36 WIB

Jelang Debat Jokowi Vs Prabowo, KPU Gelar Gladi Resik di Hotel Shangri La

Jelang Debat Jokowi Vs Prabowo, KPU Gelar Gladi Resik di Hotel Shangri La

News | Sabtu, 30 Maret 2019 | 14:31 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB