Pembunuh Kim Jong Nam, Doan WN Vietnam Bebas dari Hukuman Mati

Reza Gunadha

Selasa, 02 April 2019 | 13:41 WIB
Pembunuh Kim Jong Nam, Doan WN Vietnam Bebas dari Hukuman Mati
Doan Thi Huong, terdakwa pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. [AFP]

Suara.com - Doan Thi Huang, perempuan berusia 30 tahun asal Vietnam yang didakwa membunuh Kim Jong Nam—kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un—bebas dari ancaman hukuman mati.

Dalam sidang vonis di Pengdilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Senin (1/4/2019), Wakil Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad memberikan dakwaan alternatif dengan vonis hukuman lebih ringan.

Doan Thi Huang hanya dituntut 10 tahun penjara, denda serta hukuman cambuk atau diganti 4 bulan kurungan.

Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka memberikan dakwaan yang lebih ringan setelah menerima perwakilan dari Kedutaan Besar Vietnam dan pengacaranya.

Pada persidangan maraton hari yang sama, hakim lantas memutuskan Doan Thi Huang bersalah dan dihukum 3 tahun 4 bulan penjara.

"Saya bahagia," ungkap Doan sambil tersenyum seusai persidangan seperti diberitakan Reuters.

Salah satu pengacara Doan, Salim Bashir, mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi Shah Alam bahwa kliennya mendapat hukuman lebih ringan karena mengakui bersalah.

”Jaksa menuntut klien kami dengan Pasal 324 undang-undang pidana, yakni mencederai seseorang dengan senjata berbahaya. Klien kami lantas mengakui hal tersebut sehingga vonisnya lehih ringan,” kata Salim.

Doan bersama Siti Aisyah, yang berasal dari Indonesia, dituduh melakukan pembunuhan setelah kamera pengawas merekam keduanya mengusapkan cairan saraf VX ke wajah Kim Jong-nam di Bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

baca juga

Aparat keamanan menahan mereka dan kedua perempuan itu diadili dengan dakwaan pembunuhan berencana.

Setelah setahun lebih menjalani proses peradilan, Siti Aisyah dinyatakan bebas pada awal Maret 2019. Jaksa penuntut umum saat itu memutuskan untuk menarik dakwaan terhadap Siti sehingga hakim menghentikan peradilan Siti.

Sejak awal proses peradilan, kedua perempuan ini mengakui tak bersalah. Mereka mengaku telah dijebak oleh agen Korea Utara dan mengira aksi yang mereka lakukan adalah bagian dari acara komedi televisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ekspresi Terdakwa Pembunuh Saudara Kim Jong-un Usai Lolos Hukuman Mati

Ekspresi Terdakwa Pembunuh Saudara Kim Jong-un Usai Lolos Hukuman Mati

News | Senin, 01 April 2019 | 13:25 WIB

Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Segera Bebas

Lolos Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Kim Jong-nam Segera Bebas

News | Senin, 01 April 2019 | 12:55 WIB

Alasan Keamanan, Siti Aisyah Dibawa Kembali dan Disembunyikan di Safe House

Alasan Keamanan, Siti Aisyah Dibawa Kembali dan Disembunyikan di Safe House

Banten | Kamis, 14 Maret 2019 | 19:22 WIB

Tak Semujur Siti Aisyah, Malaysia Tolak Bebaskan Doan Thi Huong

Tak Semujur Siti Aisyah, Malaysia Tolak Bebaskan Doan Thi Huong

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 14:49 WIB

Senang Dibebaskan, Siti Aisyah Bagi-bagi Uang di Kampung Halaman

Senang Dibebaskan, Siti Aisyah Bagi-bagi Uang di Kampung Halaman

News | Rabu, 13 Maret 2019 | 18:13 WIB

Terkini

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:55 WIB

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:49 WIB

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:39 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

×