4 Fakta Pasukan Oranye yang Jadi Korban Tabrak Lari hingga Tewas

Selasa, 02 April 2019 | 15:39 WIB
4 Fakta Pasukan Oranye yang Jadi Korban Tabrak Lari hingga Tewas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan antar jenazah Naufal Rosyid. (Dok Anies)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sedang dicari melalui CCTV dan saksi di lapangan. Kalau pelaku tertangkap pasti kita akan proses hukum," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo.

Meski demikian Ady mengakui pihaknya mengalami kesulitan untuk menangkap pelaku. Pasalnya petunjuk di lapangan yang begitu minim.

"Sementara belum tertangkap, karena terkendala petunjuk di lapangan. Tapi tetap kami upayakan melalui CCTV yang mungkin berada di sekitar TKP," ungkap Ady.

Insiden tabrak lari masuk dalam kategori pidana. Pelaku tabrak lari bisa dikenakan pasal 312 jo pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancaman hukuman yang siap menjerat pun tak tanggung, hingga penjara lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI