Array

Sejumlah Pihak Kecam Dugaan Jual Beli Lahan Cagar Budaya RS Kadipolo

Selasa, 02 April 2019 | 15:51 WIB
Sejumlah Pihak Kecam Dugaan Jual Beli Lahan Cagar Budaya RS Kadipolo
Cicit Soeharto dipolisikan diduga jual lahan cagar budaya. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sejumlah pihak buka suara terkait kasus dugaan jual beli bangunan cagar budaya Rumah Sakit Kadipolo, Surakarta, Jawa Tengah.

Pegiat Komunitas Soeracarta Heritage Society Yunanto Sutyastomo mendesak sejumlah pihak untuk tetap menjaga keutuhan bangunan cagar budaya tersebut sebagai sebuah warisan budaya yang utuh.

"Kami mengingatkan bahwa pagar yang mengelilingi bangunan eks RS Kadipolo, Solo, dan bangunan yang ada di dalamnya adalah cagar budaya yang dilindungi oleh UU No. 11 tahun 2010. Oleh karenanya harus dijaga keutuhan dan kelestariannya jangan sampai ada usaha dari pihak manapun yang merusak maupun mengalihfungsikannya menjadi perumahan, ruko maupun sarana komersial lainnya," kata Yunanto melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4/2019).

Yunanto menilai, cagar budaya merupakan sebuah situs yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, sudah semestinya cagar budaya tersebut dirawat dan dilestarikan. Bukan diperjualbelikan atau dialihfungsikan menjadi area komersial.

"Kami bersama segenap pencinta cagar budaya Solo akan terus mengawal perkembangan kasus jual-beli tersebut dan memastikan bahwa eks-RS Kadipolo tetap terjaga keutuhannya sebagai sebuah bangunan cagar budaya," ucapnya.

Sementara itu, Arkeolog Universitas Indonesia Yoseph Ferdinand Londo prihatin dengan praktik jual-beli bangunan cagar budaya untuk kemudian dialihfungsikan menjadi area komersil.

"Padahal bangunan cagar budaya itu sangat penting untuk diwariskan dari generasi ke generasi agar proses kesejarahannya tergambar utuh dalam tatanan masyarakat kita," ucap Yoseph.

Lebih lanjut, Yoseph meminta pemerintah harus bersikap lebih tegas lagi dalam upaya penegakan hukum yang terkait dengan cagar budaya agar kasus seperti bekas Rumah Sakit Kadipolo, Surakarta yang terletak di Jalan Radjiman tidak kembali terulang.

Sebelumnya, Haryo Putro Nugroho dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan karena diduga menjual lahan cagar budaya di Surakarta, Jawa Tengah. Haryo Putro Nugroho diketahui adalah cucu dari Sigit Harjojudanto, anak tertua dari mantan Presiden RI Soeharto.

Baca Juga: Menlu Disebut Kampanyekan Jokowi, Kemenlu Tak Akan Laporkan Rizieq Shihab

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/969/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada tanggal 15 Februari 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI