Suara.com - Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tak lagi gunakan jasa Ratna Sasrumpaet sebagai juru kampanye setelah Ratna berbohong sudah babak belur digebuki. Padahal nama Ratna Sarumpaet sudah tertera di susunan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga sebagai juru kampanye.
Amien Rais mengatakan Prabowo - Sandiaga tidak lagi memanggil Ratna Sarumpaet. Begitu pun dirinya tidak lagi bertemu dengan Ratna Sarumpaet pasca Ratna dijerat kasus hoaks.
"Kita nggak ketemu lagi," kata Amien di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Amien Rais sebelumnya menyebut jika BPN Prabowo - Sandiaga alami kerugian dari berita bohong yang dibuat Ratna Sarumpaet. Awalnya, saat Amien Rais mendapat informasi Ratna Sarumpaet telah dianiaya dua lelaki di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Amien Rais merasa simpati kepada Ratna yang seorang aktivis.
Menurutnya kasus penganiayaan merupakan pelanggaran HAM yang harus ditindak.
"Kita seperti kena pukulan karena aktivis kita dianiaya malam hari sendiran. Artinya sudah lanjut usia dianiaya. Penganiayaan di manapun melanggar human rights," ujar Amien Rais.
Setelah itu, ketika Amien Rais mengetahui ternyata Ratna tidak dianiaya melainkan muka lebamnya karena operasi sedot lemak, Amien menyebut BPN telah dirugikan. Pasalnya, pihaknya dan BPN telah mengadakan konferensi pers untuk menyatakan simpatinya kepada Ratna Sarumpaet.
"Ya jelas (dirugikan), artinya kita sudah menyampaikan sesuatu yang dikatakan, ternyata tidak seperti itu yang disampaikan," jelas Amien.
Agenda sidang ketujuh kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi kali ini berjumlah empat orang. Dari empat orang tersebut saksi yang hadir adalah Ketua Dewan Kehormatan Partai PAN, Amien Rais.
Tiga saksi lainnya adalah Andika, Yudi Andrian dan Eman Suherman. Mereka merupakan unsur dari pendemo Lentera Muda Indonesia dan konpers Jaringan Aktifis Lintas Generasi di Dunkin Donuts Menteng, 2 Oktober 2018 silam. Demo tersebut bertujuan untuk menyikapi terjadinya tindak kekerasan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet menyebarkan berita mengenai dirinya dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam di Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata penyebab wajah lebam Ratna tidak dianiaya melainkan ia melakukan operasi sedot lemak.
Akibat kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).