Mabes Polri Dalami Laporan KPU Terkait Isu Server untuk Menangkan Jokowi

Jum'at, 05 April 2019 | 14:15 WIB
Mabes Polri Dalami Laporan KPU Terkait Isu Server untuk Menangkan Jokowi
Ketua KPU Arief Budiman melaporkan kasus hoaks ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/4). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri akan mendalami laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hoaks video viral yang menuding Komisoner KPU bermain curang untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin di Pemilu 2019.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya akan meminta keterangan tenaga IT KPU. Hal tersebut bertujuan menjabarkan sistem server milik KPU.

"Ahli IT KPU sendiri hari ini akan dimintai keterangan juga untuk menjelaskan mengenai bagaimana sistem IT yang ada di KPU. Jadi secara transparan dan secara profesional kasus ini akan diungkap," kata Dedi, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (5/4/2019).

Dedi menjelaskan, dalam proses pendalaman itu, pihaknya akan mengkaji seluruh alat bukti yang ada. Nantinya, alat bukti tersebut akan dikaji di laboratorium digital yang ada di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Seluruh alat bukti nanti akan diaudit, dan nanti akan ditemukan konstruksi hukumnya. Laboratorium itu nanti akan mengaudit dari tiga akun tersebut, mulai dari masalah keasliannya, foto, video atau narasi-narasi yang dibangun dan di viralkan oleh akun tersebut," jelasnya.

Jika nantinya ditemukan indikasi hoaks, penyidik akan mendalami pembuat, dan penyebar sebuah video yang viral di media sosial.

"Creator, siapa yang memiliki ide, gagasan yang membuat konten tersebut. Dan buzzer apakah ada keterkaitan antara creator yang membuat ini dengan buzzer. Karna ini kan cukup viral dan ini juga cukup mengganggu kinerja KPU pastinya," tutur Dedi.

Untuk itu, ia mengimbau pada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang disebar di media sosial.

"Ada ancaman hukumannya baik Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14, dan Pasal 15. Ancaman hukuman Pasal 14 itu 7 tahun kalau membuat gaduh," tutup Dedi.

Baca Juga: Kampanye Jokowi Hari Ini di Cirebon dengan Nelayan Pantura

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/4/2019) malam. Laporan tersebut menyusul video viral yang menuding Komisoner KPU bermain curang untuk memenangkan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin di Pemilu 2019.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI