Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan

Jum'at, 05 April 2019 | 15:32 WIB
Jokowi Kirim Surat ke KPU Demi Oso, Fahri Hamzah: Terjadilah Kekonyolan
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI (Youtube DPR RI)

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut mengomentari soal permintaan Presiden Jokowi kepada KPU untuk tetap memberikan kesempatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi caleg anggota DPD RI di Pemilu 2019. Fahri menganggap apa yang dilakukan pemerintah era Jokowi sebagai bentuk kekonyolan.

Fahri mengatakan dirinya tidak paham soal hubungan Jokowi dengan OSO. Menurutnya banyak pihak juga yang tidak paham dengan urgensi Jokowi sampai melakukan hal tersebut hanya untuk OSO.

"Saya enggak mengerti ya hubungan Pak Jokowi dengan Pak OSO ya, tapi dugaan saya terlalu banyak yang kita enggak alert istilahnya itu, sense of urgency-nya itu enggak hidup," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Menurut Fahri, kasus ini sebenarnya cukup ditangani penasihat hukum presiden. Fahri kemudian menyinggung Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang pernah  mendedikasikan diri sebagai penasihat hukum pribadi Jokowi seharusnya bisa turut andil, namun Fahri tidak melihat itu berfungsi.

"Harusnya waktu Pak Yusril masuk menjadi penasehat hukum presiden itu difungsikan seharusnya, karena orang jago tentang UU pemilu tata negara, namanya Yusril," ujarnya.

"Tapi ya enggak dipake. Sehingga terjadilah kekonyolan seperti ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada KPU supaya Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Permintaan Jokowi itu disampaikan dalam bentuk surat yang dikirimkan dari Istana Kepresiden dan diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 22 Maret lalu.

Sebelumnya majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Oesman. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman.

Baca Juga: Sadis! Ayah Getok Ibu dan Bayi Sampai Kepala Retak, Otak Pecah

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI