12. YJP 901.000
13. VND 38.000.000
14. ILS 1.800
Ia mengatakan, uang yang disita KPK dalam kasus ini diambil dari 75 pejabat Kementerian PUPR. Sebanyak 69 pejabat di antaranya mengembalikan langsung uang itu ke kantor KPK.
"KPK menduga pembagian uang itu dilakukan secara massal kepada pejabat Kementerian PUPR,” tuturnya.
Untuk diketahui, proyek tersebut banyak dilakukan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).
KPK telah menetapkan tersangka kasus itu dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Petinggi kedua perusahaan tersebut yang menjadi tersangka yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.