KLHK : Kawasan Hidrologis Gambut Penting dalam Pengendalian Karhutla

Selasa, 09 April 2019 | 10:16 WIB
KLHK : Kawasan Hidrologis Gambut Penting dalam Pengendalian Karhutla
KLHK berdialog dengan media di Pekanbaru, Riau, Senin (8/4/2019). (Dok : KLHK)

Suara.com - Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) sangat penting dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembuatan drainase di lahan gambut yang dilakukan di masa lalu sebagai cara menyiapkan lahan pertanian, ternyata malah menyebabkan keringnya lahan gambut dan meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono, ketika berdialog dengan media di Pekanbaru, Riau, Senin (8/4/2019).

Bambang menerangkan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis KHG sebagai suatu bentuk upaya langkah korektif dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.

Peraturan Menteri LHK tersebut mengatur penentuan dan penetapan puncak kubah gambut, yang kemudian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Penentuan puncak kubah gambut dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air yang memperhatikan prinsip keseimbangan air.

Peraturan Menteri LHK di atas juga menjelaskan bahwa puncak kubah gambut merupakan areal yang wajib dijadikan kawasan lindung. Areal di luar puncak kubah gambut dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut.

Pemanfaatan areal di luar puncak kubah gambut yang memiliki izin dapat dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir, dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut.

Menurut Bambang, kebakaran lahan gambut berpotensi menyebabkan bencana alam yang menimbulkan dampak lokal, nasional, dan global. Indonesia pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut cukup besar, yaitu pada 2015, dengan luas mencapai 2,6 juta hektare. Akibatnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang sangat jelas, yaitu upaya langkah-langkah korektif terkait pengelolaan Gambut.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki ekosistem gambut berjumlah 865 KHG, dengan total luas mencapai 24.667.804 hektare dan tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Upaya Pencegahan Lebih Diutamakan
Sementara itu, Direktur Pengendalian Karhutla, KLHK, Raffles B. Pandjaitan menjelaskan, pasca - karhutla 2015, paradigma dalam pengendalian karhutla telah berubah. Sejumlah langkah korektif dilakukan pemerintah, sambil mengajak para pihak untuk melakukan pengendalian karhutla.

Baca Juga: Penutupan Pulau Komodo, KLHK : Tunggu Kajian Tim Terpadu

Saat ini, upaya pencegahan lebih diutamakan dalam upaya pengendalian karhutla. Pencegahan dimulai dengan sistem deteksi dini hotspot melalui citra satelit dan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di tingkat tapak.

Patroli terpadu terus ditingkatkan setiap tahunnya, dengan melibatkan Manggala Agni, TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat. Patroli terpadu ini dilakukan di desa-desa yang rawan karhutla.

Pada 2016, patroli terpadu ini menjangkau 731 desa, pada 2017 menjangkau 1.203 desa, kemudian 1.255 desa pada 2018, dan tahun ini menjangkau 1.240 desa. Sebanyak 80 persen desa yang dijangkau patroli terpadu tidak mengalami kebakaran.

Sementara itu, Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor, yang juga menjadi narasumber menjelaskan hasil penelitian yang dilakukannya bersama tim pada kejadian karhutla yang terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau. Dalam paparannya, Bambang menjelaskan, sebagian besar kebakaran terjadi di lahan gambut.

Ia menekankan perlunya melakukan patroli udara, air dan darat secara rutin untuk mencegah kebakaran berlanjut dan mengantisipasi terjadinya pembiaran.

KLHK berdialog dengan media di Pekanbaru, Riau, Senin (8/4/2019). (Dok : KLHK)
KLHK berdialog dengan media di Pekanbaru, Riau, Senin (8/4/2019). (Dok : KLHK)

Kebakaran sering terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan konversi, sehingga pihak terkait diminta segera melakukan tindakan tegas dan tidak melakukan pembiaran. Menurut Bambang, penegakan hukum karhutla sejatinya juga melakukan proses penindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum lain yang menyertainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI