Realisasi Tanah Objek Reforma Agraria KLHK Capai 2,4 Juta Hektare

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 06 April 2019 | 10:02 WIB
Realisasi Tanah Objek Reforma Agraria KLHK Capai 2,4 Juta Hektare
Media briefing KLHK di Jakarta, Jumat (5/4/2019). (Dok : KLHK)

Suara.com - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardwinarto, menyatakan hingga Desember 2018, pemerintah telah menyiapkan 2,4 juta hektare lahan untuk redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan, khususnya Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurut RPJMN tahun 2015-2019, redistribusi lahan yang berasal dari kawasan hutan telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektare, yang berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk dalam Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) melalui Tim Inver dan yang termasuk Kategori Non Inver PTKH melalui Tim Terpadu.

“Sampai Desember telah mencapai luasan 2,4 juta hektare yang berasal dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Inver PTKH seluas ± 993.199 hektare dan dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Non Inver PTKH seluas ± 1.407.466  hektare,” ucap Sigit, dalam media briefing di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Realisasi Inver PTKH meliputi 4 kriteria, dimana saat ini hasilnya akan diserahkan kepada gubernur, dengan rincian: 1) Permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas 328.954 hektare (sudah terbit 50 SK Transmigrasi pada 269 lokasi meliputi 78 kabupaten dan 23 provinsi seluas 264.578 hektare; berikutnya sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 64.376 hektare); 2). Permukiman, fasos dan fasum seluas 416.227 hektare (realisasi dari hasil penataan batas kawasan hutan pada 21 provinsi seluas 307.516 hektare; dan sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 108.711 hektare).

Kemudian 3). Lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas 64.310 hektare; dan 4). Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas 183.709 hektare.

Sementara untuk realisasi kategori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria dan telah diterbitkan SK Pencadangan HPK tidak Produktif oleh Menteri LHK, yaitu : 1). Alokasi TORA dari 20 persen pelepasan kawasan Hutan untuk perkebunan seluas 429.358 hektare untuk perkebunan pada 14 provinsi sebanyak 195 unit; 2). Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 938.879 hektare pada 20 provinsi; dan 3). Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 5 provinsi.

Menurut Sigit, subjek penerima TORA dari kawasan hutan terdiri atas perorangan; kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama; badan hukum/badan sosial/keagamaan; instansi; atau masyarakat hukum adat.

Dalam rangka menindaklanjuti arahan kebijakan presiden terkait permukiman di Kawasan Hutan dan areal Hak Guna Usaha, KLHK sedang dan telah menyusun langkah-langkah Penyelesaian Permukiman di Kawasan Hutan dan Areal Konsesi melalui 3 skema, yaitu: Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan / PPTKH sesuai Perpres No. 88 Tahun 2017 pada provinsi yang kawasan hutannya di atas 30 persen; Tukar menukar kawasan hutan (TMKH) apabila telah memiliki dan memohon title hak atas arealnya mengacu pada Permen LHK No. 97 Tahun 2018 mengacu; dan Pemberian Izin Penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Revisi Permen LHK No. 27 Tahun 2018.

Jika berada pada kawasan konservasi dapat melalui kerja sama dalam zona tradisional atau resettlement dan jika dalam areal konsesi diantaranya dilakukan melalui addendum Rencana Pengusahaan /RKU.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menyatakan, berdasarkan Perpres, tidak seluruh hasil Inver dan non Inver menjadi TORA, sebagian ada yang direkomendasikan menjadi perhutanan sosial sesuai kebutuhan masyarakat. Di kawasan lindung bisa dalam bentuk skema Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa, sementara di Kawasan hutan produksi bisa menjadi Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat.

“Pada akhirnya, semua upaya ini untuk menuju kepastian kawasan hutan. Kepastian hukum bagi pengelola, dunia usaha, BUMN dan masyarakat, dan kepastian usahanya, sehingga kemakmuran masyarakat dapat terwujud," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KLHK Fokus Tingkatkan Pengelolaan Hutan Sosial oleh Masyarakat

KLHK Fokus Tingkatkan Pengelolaan Hutan Sosial oleh Masyarakat

News | Sabtu, 06 April 2019 | 09:20 WIB

Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah, KLHK : Kini Bernilai Ekonomis

Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah, KLHK : Kini Bernilai Ekonomis

News | Jum'at, 05 April 2019 | 09:54 WIB

KLHK Buka IEFE Expo 2019 di Makasar, Produk Hasil Hutan Dipamerkan

KLHK Buka IEFE Expo 2019 di Makasar, Produk Hasil Hutan Dipamerkan

News | Jum'at, 05 April 2019 | 08:32 WIB

Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

News | Rabu, 03 April 2019 | 08:09 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB