Realisasi Tanah Objek Reforma Agraria KLHK Capai 2,4 Juta Hektare

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 06 April 2019 | 10:02 WIB
Realisasi Tanah Objek Reforma Agraria KLHK Capai 2,4 Juta Hektare
Media briefing KLHK di Jakarta, Jumat (5/4/2019). (Dok : KLHK)

Suara.com - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Hardwinarto, menyatakan hingga Desember 2018, pemerintah telah menyiapkan 2,4 juta hektare lahan untuk redistribusi lahan reforma agraria dari kawasan hutan, khususnya Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Menurut RPJMN tahun 2015-2019, redistribusi lahan yang berasal dari kawasan hutan telah ditetapkan seluas 4,1 juta hektare, yang berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan yang termasuk dalam Kategori Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) melalui Tim Inver dan yang termasuk Kategori Non Inver PTKH melalui Tim Terpadu.

“Sampai Desember telah mencapai luasan 2,4 juta hektare yang berasal dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Inver PTKH seluas ± 993.199 hektare dan dari hasil pelaksanaan terhadap kategori Non Inver PTKH seluas ± 1.407.466  hektare,” ucap Sigit, dalam media briefing di Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Realisasi Inver PTKH meliputi 4 kriteria, dimana saat ini hasilnya akan diserahkan kepada gubernur, dengan rincian: 1) Permukiman transmigrasi beserta fasos-fasumnya yang sudah memperoleh persetujuan prinsip seluas 328.954 hektare (sudah terbit 50 SK Transmigrasi pada 269 lokasi meliputi 78 kabupaten dan 23 provinsi seluas 264.578 hektare; berikutnya sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 64.376 hektare); 2). Permukiman, fasos dan fasum seluas 416.227 hektare (realisasi dari hasil penataan batas kawasan hutan pada 21 provinsi seluas 307.516 hektare; dan sedang dilaksanakan Inver di daerah oleh Tim Inver seluas 108.711 hektare).

Kemudian 3). Lahan garapan berupa sawah dan tambak rakyat seluas 64.310 hektare; dan 4). Pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian utama masyarakat setempat seluas 183.709 hektare.

Sementara untuk realisasi kategori Non Inver PTKH meliputi 3 kriteria dan telah diterbitkan SK Pencadangan HPK tidak Produktif oleh Menteri LHK, yaitu : 1). Alokasi TORA dari 20 persen pelepasan kawasan Hutan untuk perkebunan seluas 429.358 hektare untuk perkebunan pada 14 provinsi sebanyak 195 unit; 2). Hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 938.879 hektare pada 20 provinsi; dan 3). Program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 5 provinsi.

Menurut Sigit, subjek penerima TORA dari kawasan hutan terdiri atas perorangan; kelompok masyarakat dengan kepemilikan bersama; badan hukum/badan sosial/keagamaan; instansi; atau masyarakat hukum adat.

Dalam rangka menindaklanjuti arahan kebijakan presiden terkait permukiman di Kawasan Hutan dan areal Hak Guna Usaha, KLHK sedang dan telah menyusun langkah-langkah Penyelesaian Permukiman di Kawasan Hutan dan Areal Konsesi melalui 3 skema, yaitu: Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan / PPTKH sesuai Perpres No. 88 Tahun 2017 pada provinsi yang kawasan hutannya di atas 30 persen; Tukar menukar kawasan hutan (TMKH) apabila telah memiliki dan memohon title hak atas arealnya mengacu pada Permen LHK No. 97 Tahun 2018 mengacu; dan Pemberian Izin Penggunaan Kawasan/Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai Revisi Permen LHK No. 27 Tahun 2018.

Jika berada pada kawasan konservasi dapat melalui kerja sama dalam zona tradisional atau resettlement dan jika dalam areal konsesi diantaranya dilakukan melalui addendum Rencana Pengusahaan /RKU.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menyatakan, berdasarkan Perpres, tidak seluruh hasil Inver dan non Inver menjadi TORA, sebagian ada yang direkomendasikan menjadi perhutanan sosial sesuai kebutuhan masyarakat. Di kawasan lindung bisa dalam bentuk skema Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa, sementara di Kawasan hutan produksi bisa menjadi Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Tanaman Rakyat.

baca juga

“Pada akhirnya, semua upaya ini untuk menuju kepastian kawasan hutan. Kepastian hukum bagi pengelola, dunia usaha, BUMN dan masyarakat, dan kepastian usahanya, sehingga kemakmuran masyarakat dapat terwujud," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KLHK Fokus Tingkatkan Pengelolaan Hutan Sosial oleh Masyarakat

KLHK Fokus Tingkatkan Pengelolaan Hutan Sosial oleh Masyarakat

News | Sabtu, 06 April 2019 | 09:20 WIB

Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah, KLHK : Kini Bernilai Ekonomis

Resmikan Pusat Daur Ulang Sampah, KLHK : Kini Bernilai Ekonomis

News | Jum'at, 05 April 2019 | 09:54 WIB

KLHK Buka IEFE Expo 2019 di Makasar, Produk Hasil Hutan Dipamerkan

KLHK Buka IEFE Expo 2019 di Makasar, Produk Hasil Hutan Dipamerkan

News | Jum'at, 05 April 2019 | 08:32 WIB

Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

Kasus Pencurian Satwa Liar, KLHK : Komodo Ternyata Juga Ada di Flores

News | Rabu, 03 April 2019 | 08:09 WIB

Terkini

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

×