Sindikat Penjualan Ratusan TKI di Timteng Didalangi Imigran Ethiopia

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 09 April 2019 | 18:38 WIB
Sindikat Penjualan Ratusan TKI di Timteng Didalangi Imigran Ethiopia
Polisi tangkap 8 pelaku perdagangan orang jaringan 4 negara. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus membuka agen penyaluran tenaga kerja. Terkait pengungkapan, polisi meringkus dua warga negara Ethiopia bernama Abdalla Ibrahim dan Faisal Hussein Saeed serta WNI bernama Neneng Susilawati. 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyampaikan, tersangka Faisal merupakan imigran ilegal yang pernah ditangkap saat masuk ke wilayah Indonesia. 

"Ada yang spesifik dari sini karena pelaku adalah warga negara asing, dari Ethiopia kelahiran Riyadh. Faisal Husein dan Abdalla adalah pengungsi yang dulu diamankan karena kasus people smaggling (penyelundupan orang)." ujar di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

EH, TKI yang menjadi korban perdagangan orang di Suriah. (Suara.com/Arga)
EH, TKI yang menjadi korban perdagangan orang di Suriah. (Suara.com/Arga)

Lewat modus penyaluran pekerja rumah tangga (PRT), Faisal dan Abdalla menampung ratusan korban di sebuah apartemen. Selain itu, mereka juga mempekerjakan orang asing sebagai karyawan agen pemberangkatan. Selama 2014, mereka sudah menjual ratusan korban ke sejumlah negara di Timur Tengah seperti Suriah, Arab Saudi, Maroko dan Turki.

"Nah dia jadi agen TPPO. Dia menampung para korban di apartemen. Untuk karyawan, dia rekrut orang asing. Yang diberangkatkan kurang lebih 200 orang," jelasnya.

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah merekrut para calon PRT untuk ditempatkan di Arab Saudi. Para korban dijanjikan gaji senilai Rp 1,5 hingga Rp 5 juta. 

Para tersangka pun diringkus di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Hanya saja pihak kepolisian tak merinci waktu dan kronologi penangkapan ketiganya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

baca juga


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Untung Rp 900 Juta, Begini Sindikat TPPO Jual Ratusan PRT ke Suriah

Untung Rp 900 Juta, Begini Sindikat TPPO Jual Ratusan PRT ke Suriah

News | Selasa, 09 April 2019 | 17:46 WIB

Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan 4 Negara, Korban Ribuan

Polisi Tangkap 8 Pelaku Perdagangan Orang Jaringan 4 Negara, Korban Ribuan

News | Selasa, 09 April 2019 | 16:30 WIB

Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim

Merasa Dirugikan, KPU Laporkan Video Hoaks Server ke Bareskrim

News | Kamis, 04 April 2019 | 20:31 WIB

Berkas Lengkap, Mucikari Caleg Perindo Kena Pasal Berlapis

Berkas Lengkap, Mucikari Caleg Perindo Kena Pasal Berlapis

Banten | Kamis, 28 Maret 2019 | 10:37 WIB

Dilaporkan Alaska ke Bareskrim, Sudirman Said Merasa Difitnah

Dilaporkan Alaska ke Bareskrim, Sudirman Said Merasa Difitnah

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 15:14 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×