Jadi Saksi Kasus Markus Nari, Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Rabu, 10 April 2019 | 10:54 WIB
Jadi Saksi Kasus Markus Nari, Setya Novanto Penuhi Panggilan KPK
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Kedatangannya Setnov yakni guna memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP yang menjerat politikus Partai Golkar Markus Nari (MN) sebagai tersangka.

Setnov yang kini sudah berstatus terpidana dalam kasus korupsi proyek e-KTP sudah datang di KPK sekitar pukul 08.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Selain Setnov, ada dua terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga turut dipanggil menjadi saksi dalam kasus yang sama. Kedua terpidana lainnya yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka di antaranya ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Dalam kasus ini, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Tersangka Kasus e-KTP, Markus Nari Bakal Ditahan KPK Hari Ini?

Diperiksa Tersangka Kasus e-KTP, Markus Nari Bakal Ditahan KPK Hari Ini?

News | Senin, 01 April 2019 | 10:19 WIB

Idrus Marham: Eni dan Airlangga Berkonspirasi Jelang Munaslub Golkar

Idrus Marham: Eni dan Airlangga Berkonspirasi Jelang Munaslub Golkar

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 15:54 WIB

Bongkar Kasus e-KTP, 8 Penyidik KPK Terima Penghargaan dari Amerika Serikat

Bongkar Kasus e-KTP, 8 Penyidik KPK Terima Penghargaan dari Amerika Serikat

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 14:18 WIB

Eni: Dirut PLN Hanya Sangggupi Permintaan Novanto di Luar Jawa

Eni: Dirut PLN Hanya Sangggupi Permintaan Novanto di Luar Jawa

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 14:14 WIB

Eni Mengaku Dipertemukan dengan Kotjo Melalui Anak Setnov Bahas PLTU Riau-1

Eni Mengaku Dipertemukan dengan Kotjo Melalui Anak Setnov Bahas PLTU Riau-1

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 14:06 WIB

Terkini

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Warga Makassar-Gowa Bernapas Lega! Proyek Jalan Aroepala Selesai, Segera Dibuka Penuh

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 13:31 WIB

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

5 Masker Wajah Mengandung Bengkoang untuk Memutihkan Kulit

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Grow Wild, My Child: Saat Alam Menjadi Ruang Kelas Terbaik Anak

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 13:28 WIB

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Revisi RKAB Disetujui, UNTR Optimistis Kinerja Meningkat di Semester II 2026

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:27 WIB

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Dubbing Tak Lagi Bikin Aneh, AI Kini Bisa Sinkronkan Gerak Mulut Aktor

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 13:26 WIB

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

5 Shio Paling Susah Diatur dan Diperintah, Punya Pendirian yang Keras

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:25 WIB

Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Matangkan Rencana Gratiskan Sekolah hingga PTN

Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Matangkan Rencana Gratiskan Sekolah hingga PTN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:22 WIB

KASUM Sebut Tak Ada Kabar Terbaru dari Komnas HAM soal Kasus Munir sejak 2025

KASUM Sebut Tak Ada Kabar Terbaru dari Komnas HAM soal Kasus Munir sejak 2025

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:19 WIB

×