Array

Eni Mengaku Dipertemukan dengan Kotjo Melalui Anak Setnov Bahas PLTU Riau-1

Selasa, 22 Januari 2019 | 14:06 WIB
Eni Mengaku Dipertemukan dengan Kotjo Melalui Anak Setnov Bahas PLTU Riau-1
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani saat menjadi terdakwa kasus PLTU Riau-1. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengakui pembahasan proyek PLTU Riau-1, dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) untuk memenangkan bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo sebagai pemegang saham.

Dalam pengakuannya Eni menyebut pertemuan itu turut dihadiri anak dari Setnov, Rheza Herwindo serta staf pribadi Eni, Indra Purmandani. Di mana Setnov yang akan mengenalkan Eni dengan Kotjo melalui Rheza.

Hal itu disampaikan Eni saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

"Itu, pak Novanto bilang ini bantu pak Kotjo, tapi belum ada pak Kotjo di situ. Saya diminta untuk bantu-bantu keperluan yang mungkin nanti ada kepentingan pak Kotjo. Anaknya pak Nov, Rheza yang ‎mempertemukan saya dengan pak Kotjo," kata Eni.

Eni menjelaskan, Setnov meminta dirinya untuk mengawal sejumlah pertemuan dengan pihak PT. PLN sebagai yang mempunyai proyek PLTU Riau-1. Eni mengaku tak bisa menolak permintaan Setnov ketika itu karena masih menjadi Ketua Umum Golkar.

"Waktu itu pak Novanto tahu Komisi VII berurusan dengan PLN. Intinya, saya diminta untuk bantu keperluan Pak Kotjo," ungkap Eni.

Menurut Eni, dirinya dijanjikan Setnov akan mendapatkan fee bila memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk membantu Kotjo memegang proyek tersebut. Di mana Eni dijanjikan 1.5 Juta dollar dari Setnov.

"Pada saat itu nggak langsung pak Novanto menjanjikan saya, setelah pak Nov diangkat lagi Ketua DPR bilang ke saya terkait ada hal-hal yang dikerjaan pak Kotjo, nanti ada sesuatu bagiannya," imbuh Eni.

Eni Saragih didakwa oleh jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.

Baca Juga: Gempa Susulan 6,7 SR Guncang Sumba Barat

Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI