Kemen PPPA: Tersangka Pengeroyok Audrey Alami Depresi Berat dan Putus Asa

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 11 April 2019 | 13:33 WIB
Kemen PPPA: Tersangka Pengeroyok Audrey Alami Depresi Berat dan Putus Asa
Tersangka pengeroyok Audrey. (Antara)

Suara.com - Tiga siswi SMA pelaku penganiayaan terhadap siswi SMP bernama Audrey (14) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengalami depresi berat. Pelaku tersebut berinisial F, TPP, dan NNA.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu. Pribudiarta mengatakan ketiganya merasa tertekan.

"Kondisi pada hari ini yang harus diketahui dari semua pihak, anak itu dalam kondisi depresi berat," ujar Pribudiarta di Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Pribudiarta menuturkan, satu dari tiga siswi pelaku mendapat penanganan khusus karena sudah putus asa. Sementara dua pelaku lainnya tengah dalam proses penanganan.

"Pada hari ini luar biasa tekanan psikologis terhadap anak dari tiga anak. Satu anak sudah harus ditangani khusus karena sudah putus asa. Dua anak yang lain sedang dalam proses penanganan," ucap Pribudiarta.

Justice for Audrey [Suara.com/Ema Rohimah]
Justice for Audrey [Suara.com/Ema Rohimah]

Pribudiarta menjelaskan, depresi yang dialami para pelaku karena dampak dari hukuman sosial masyarakat. Terebih kasus ini tengah menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

"Itu sudah jadi hukuman sosial, jadi untuk apa lagi (tersangka) dihukum, karena hukuman masyarakat sudah sangat keras," kata dia.

Kepolisian Pontianak menetapkan ketiganya sebagai tersangka pengeroyok Audrey. Mereka adalah anak SMA berinisial F, TPP dan NNA.

Untuk diketahui, ketiganya menganiaya Audrey (15) di Pontianak, Kalimantan Barat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka yang merupakan para siswi SMA ini belum ditahan.

Audrey dikeroyok oleh 12 orang termasuk F, TPP dan NNA dikarenakan konflik mengenai teman pria dan unggahan di media sosial.

Peristiwa penganiayaan bermula ketika para pelaku menjemput korban di rumahnya. Para pelaku membujuk korban bertemu dengan alasan membicarakan sesuatu. Kemudian korban dibawa ke sebuah tempat di Jalan Sulawesi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan lalu diinterogasi dan dianiaya di tempat tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Akui Sindir Ifan Seventeen Cs soal Kasus Audrey

Nikita Mirzani Akui Sindir Ifan Seventeen Cs soal Kasus Audrey

Entertainment | Kamis, 11 April 2019 | 13:16 WIB

Kabar Terakhir Audrey, Korban Bully dan Pengeroyokan Gadis SMA

Kabar Terakhir Audrey, Korban Bully dan Pengeroyokan Gadis SMA

News | Kamis, 11 April 2019 | 12:31 WIB

KPAI Dorong Proses Hukum Anak-anak Pengeroyok Audrey Sesuai Aturan

KPAI Dorong Proses Hukum Anak-anak Pengeroyok Audrey Sesuai Aturan

News | Kamis, 11 April 2019 | 12:23 WIB

Mendikbud Ungkap 2 Hoaks di Balik Pengeroyokan Audrey

Mendikbud Ungkap 2 Hoaks di Balik Pengeroyokan Audrey

News | Kamis, 11 April 2019 | 12:16 WIB

Psikolog: Hukuman Terbaik Pelaku Audrey, Harus Buat Mereka Jadi Anak Baik

Psikolog: Hukuman Terbaik Pelaku Audrey, Harus Buat Mereka Jadi Anak Baik

Health | Kamis, 11 April 2019 | 12:12 WIB

Terkini

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:09 WIB

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:07 WIB

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:06 WIB

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

Menteri PPPA: Hentikan Normalisasi Candaan Merendahkan Martabat Perempuan

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:03 WIB

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:50 WIB

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:47 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:29 WIB

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:17 WIB